Jakarta, Harian Umum - DPR RI menyelisihi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali jika telah mengundurkan diri atau pensiun dini.
Pasalnya, pada Senin (8/6/2026) Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang di dalamnya mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Ketentuan itu tertuang dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) yang dibahas yang disepakati Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, wakil pemerintah dalam Panja RUau Polri, mengakui bahwa pemerintah lah yang mengusulkan aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mundur atau pensiun dini.
Usulan itu tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 52 yang diajukan pemerintah melalui penyisipan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 RUU Polri.
"Pasal 28A ayat (1): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," kata Edward membacakan usulan dimaksud dikutip dari kompas.com, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, jabatan di luar organisasi Polri yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kepolisian, dan bergerak di tiga bidang, yakni Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; Penegakan hukum; dan Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar institusinya apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki personel Polri.
"Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat (2), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Edward saat membacakan usulan ayat (3).
Pemerintah juga mengusulkan agar anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri apabila memperoleh penugasan langsung dari Presiden.
"Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden," kata Edward ketika membacakan usulan ayat (4).
Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 28A ayat (1) hingga ayat (4) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Untuk diketahui, dalam UU Polri yang lama, anggota polisi yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari Korps Bhayangkara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (3).
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," demikian bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Polri lama.
Selain itu, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.
Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
"Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun," bunyi Pasal 30 ayat (2) UU Polri yang lama. (man)




