Jakarta, Harian Umum - Buntut dipecatnya 51 pegawai karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), kemungkinan akan berimbas ke Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, lembaga yang dipimpin Irjen Pol Firli Bahuri itu diisukan akan menjadikan kasus-kasus di lingkungan Pemprov DKI sebagai prioritas penyelidikan dan penyidikan.
“Memang ada informasi kalau setelah 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dipecat, di mana di dalamnya termasuk Novel Baswedan, KPK akan lebih fokus menyoroti kasus-kasus di DKI selama dipimpin Gubernur Anies Baswedan. Info ini sudah saya dapat beberapa hari lalu, dan juga beredar di media sosial, meski tidak viral,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga kasus yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk “mengobok-obok” Pemprov DKI.
Kasus pertama adalah pembelian lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumatri pekan lalu, dan urung meminta keterangan mantan Plt Sekda Sri Haryati pada Senin (31/6/2021), karena yang bersangkutan sedang terpapar Covid-19.
Pada 28 Mei 2021 lalu, saat Jubir Penindakan KPK Ali Fikri ditanya wartawan apakah KPK juga akan memeriksa Anies untuk kasus ini? Ali membenarkan.
“Iya. Pemanggilan seorang saksi terkait penyelesaian suatu perkara itu tentu dilakukan jika ada kebutuhan penyidikan,” katanya.
Menurut Amir, KPK punya dasar hukum untuk memeriksa Anies, yakni pasal 284 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 284 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengeloaan keuangan daerah dannmewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Sedangkan pasal 284 ayat (2) menyatakan; dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana diatur pada ayat (1) kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah.
“Jadi, berdasarkan bunyi ayat (2), kalau ada pejabat yang melakukan korupsi, kepala daerah bisa dimintai keterangan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan kepala daerah dalam kasus itu,” jelas Amir.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini memprediksi, KPK juga akan memeriksa anggota DPRD karena dana yang digunakan Yoory untuk membeli lahan di Munjul bersumber dari PMD (Penyertaan Modal Daerah) yang disetujui DPRD.
“Sama seperti pemeriksaan terhadap Anies, kalau DPRD diperiksa, KPK akan menelisik apakah ada keterlibatan DPRD dalam apa yang dilakukan Yoory ataukah tidak,” katanya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika pada 2019 Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. BUMD itu lantas bekerjasama dengan PT Adonara Propertindo.
Oleh perusahaan itu Yoory ditawari lahan di Jalan Asri I RT 02/03 Munjul seluas 41,9 hektare dengan harga sekitar Rp152,4 miliar. Pembayaran dilakukan dua kali, pertama Rp108,9 miliar, dan kedua Rp43,5 miliar. Pembayaran ditransfer ke rekening Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe, di Bank DKI.
Belakangan diketahui kalau lahan itu milik Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia.yang belum lunas dibeli PT Adonara Propertindo, namun sudah dijual kepada Sarana Jaya.
Selain itu, harga beli Sarana Jaya dari PT Adonara pun lebih tinggi, karena NJOP tanah itu hanya Rp2,5 juta/m2 atau total Rp 104 miliar.
Selain Yoory, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan PT Adonara Propertindo.
Sejak kasus ini terekspos media, sejumlah pihak telah menuduh Anies Baswedan terlibat, sehingga anggota TGUPP Tatak Ujiyati mengatakan, orang-orang itu sengaja melakukan framing karena memiliki kepentingan politis.
Amir mengabarkan kalau saat ini KPK sebenarnya sudah masuk ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta untuk menyelidiki masalah perpajakan.
“Infonya sudah masuk Bapenda sejak kemarin,” katanya.







