Jakarta, Harian Umum - Banyak hal menarik terlihat dari tindakan polisi menggeledah sebuah kafe atau tepatnya restoran bernama Restoran de Clan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Pasalnya, penggeledahan di Cipete ternyata juga menyasar tempat penukaran uang (money changer) di berada di sebelahnya, dan penggeledahan itu dikawal aparat kepolisian bersenjata yang menjaga lokasi yang digeledah.
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim gabungan dari Ditreskimum Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri itu ditemukan tumpukan uang dolar Amerika Serikat (AS) dan Singapura, serta dokumen yang langsung disita.
Uang dolar dan dokumen itu ditemukan di lantai dua, tersimpan di dalam brankas yang 'disembunyikan" di balik lemari kayu dengan pintu putih dan kunci hitam.
Saat polisi membuka lemari itu, ditemukan sebuah ruangan kecil dengan rak yang berisi sejumlah dokumen. Di dalamnya juga terdapat dua brankas kecil berwarna putih serta beberapa koper yang diletakkan di lantai. Di situlah uang dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS ditemukan.
Polisi juga membawa tiga pegawai restoran untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, yang dolar yang ditemukan terdiri dari 3.130.000 dollar Singapura, 889.965 dollar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000.
"Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar," katany usai penggeledahan.
Dari money changer, polisi menyita uang senilai Rp 7,2 miliar dari 16 jenis mata uang serta 71 barang bukti lainnya.
Money changer itu ikut digeledah karena diduga dijadikan tempat pencucian uang.
12 Lokasi Penggeledahan
Tak hanya di Cipete, pada saat bersamaan polisi juga menggeledah 10 lokasi lain yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sehingga total lokasi yang digeledah mencapai 12 titik.
Sepuluh lokasi lain yang digeledah adalah;
1. PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat;
2. Kantor Pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara;
3. Kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat;
4. Rumah milik seseorang berinisial TK di Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan;
5. Rumah seseorang berinisial MILDK di Pacific Place Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
6. Kantor PT PML di Gandaria Selatan, Depok;
7. Rumah milik seseorang berinisial DR di Gandaria Selatan, Depok;
8. Rumah milik seseorang berinisial MK di Serpong Utara, Tangerang, Banten;
9. Sebuah rumahdi Cluster Mediterania, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Saat menggeledah rumah mewah di Sentul, polisi menyita uang dan emas yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Pada saat yang sama, rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Kramet Pela, Kecamatan Baru, Jakarta Selatan, dijaga ketat aparat TNI.
Sedikitnya ada 20 anggota TNI berada di depan pagar tinggi rumah dinas tersebut. Beberapa di antaranya terlihat duduk di taman yang berada di depan rumah. Sesekali, satu atau dua anggota TNI berjalan mengitari area sekitar.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polisi maupun Kejaksaan Agung dan pihak TNI tentang mengapa polisi sampai menggeledah 12 lokasi dan mengapa pada saat bersamaan rumah Jampidsus dijaga ketat TNI.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, di sela-sela penggeledahan di Cipete menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengusutan tiga kasus.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025.
Kedua, terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025.
Ketiga, dugaan korupsi batubara pada PLN yang memicu blackout (pemadaman listrik) di sejumlah daerah, termasuk di Sumatera, Jawa dan Kalimantan, yang merugikan negara sedikitnya Rp5 triliun.
(rhm)


