Jakarta, Harian Umum - Polisi menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), dalam rangka pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tiga kasus.
"Penggeledahan ini dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri, dan kasus-kasus ini merupakan atensi Presiden Prabowo Subianto.," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan ketiga kasus yang tengah diusut tersebut.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025.
Kedua, terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025.
Ketiga, dugaan korupsi batubara pada PLN yang memicu blackout (pemadaman listrik) di sejumlah daerah, termasuk di Sumatera, Jawa dan Kalimantan, yang merugikan negara sedikitnya Rp5 triliun.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, memgakui, ketiga kasus ini ditangani dengan menggunakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Pasal yang dilanggar dalam kasus-kasus ini adalah Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat (1) dan/atau ayat (3), Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau Pasal 607 ayat (1) juncto Pasal 607 ayat (1) juncto Pasal 20 UU KUHP.
Pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan, sementara Pasal 12 b UU Tipikor terkait suap. (man)







