Jakarta, Harian Umum - Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap anak buahnya sendiri.
Sebelumnya, Etik bersama lima orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dan pada Jumat (10/7/2026) dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).
Selain, Etik, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
2. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo, karena di meminta Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (artinya: tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (artinya: kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo bapak' (artinya: samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," jelas Asep.
Ia menyebut, selama lima tahun terakhir, antara 2021 - 2026, iljjEtik menerima uang setoran Rp 2,93 miliar.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," kata Asep..
U
Atas kasus ini, ketiganya tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang ppppllPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man)


