Jakarta, Harian Umum - MPR mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
Dalam salah satu pertimbangan diterbitkannya TAP MPRS tersebut adalah bahwa Presiden Soekarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pencabutan TAP MPRS tersebut berdasarkan rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024 yang dihadiri seluruh fraksi partai.
"TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi," kata politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Menurut dia, secara yuridis tuduhan bahwa Presiden Soekarno melindungi tokoh-tokoh PKI tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan.
"Dan telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum," sambungnya.
Bamsoet menjelaskan tidak berlakunya lagi TAP MPRS 33 Di tahun 1967 sesuai dasar hukum yang berlaku dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.
Dia mengaku, MPR telah melakukan peninjauan dan menjawab surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencabutan TAP MPRS 33 Tahun 1967, dan Pimpinan MPR sepakat mencabut TAP MPRS tersebut, dan pencabutan TAP MPRS tersebut wajib untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Sukarno atas ketidakpastian hukum yang adil," katanya.
Bamsoet telah menyerahkan surat pimpinan MPR tentang pencabutan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 itu kepada perwakilan keluarga Soekarno, yakni Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra. (man)







