Jakarta, Harian Umum - Manajemen PT Summarecon Agung (Persero) Tbk mengatakan sial bekerjasama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik.
Hal itu disampaikan Corporate Communication Summarecon Agung, Rulli Lazuardi menyusul ditetapkanya Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam rangka pengusutan kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK, dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik." ujar Rulli dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 17 orang yang ditangkap dalam OTT di Jabodetabek itu, di mana delapan orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kedelapan orang tersebut adalah;
1. Adrianto Pitojo Adi, Presdir PT Summarecon Agung Tbk;
2. Rizal Pahlevi, perantara pihak Summarecon;
3. Lampri, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
4. Sontang Coin Manurung, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor;
5. Erwin, swasta;
6. Arif Sugiyanto, eks Bupati Kebumen/swasta;
7. Fahd El Fouz, ketua DPP Partai Golkar/swasta; dan
3. Muhammad Fakhry, swasta.
Menurut KPK, Adrianto dan Rizal diduga melakukan suap senilai Rp1,5 miliar kepada Sontang melalui Erwin selaku pihak swasta
demi membuka blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Keempat pihak swasta yang menjadi tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (man)






