Jakarta, Harian Umum - DPRD DKI Jakarta mengajukan usul supaya ada pembatasan umur kendaraan sebagai usaha saat menangani pencemaran udara dan kemacetan di Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan, hal itu menjadi pilihan lain sesuai Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.
"Sebetulnya pilihan yang lain dapat dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, peraturan itu ujung-ujungnya kurangi jumlah kendaraan yang tersebar berdasar umur kendaraan," kata Ismail merilis dari situs DPRD DKI mengutip, pada Senin, 6 Mei 2024.
Ismail mengutarakan, bila pembatasan kendaraan dapat terealisaskan bisa berpengaruh pada berkurangnya emisi kendaraan.
Selanjutnya, dia menerangkan jika sejumlah negara lain telah mengaplikasikan pembatasan berkaitan pengerahan kendaraan yang tidak layak dari emisi gas membuang, salah satunya yaitu Singapura.
Adapun di situ pembatasan umur kendaraanya ditata melalui Certificate of Entitlemeng (COE) yang memberikan pemilikan kendaraan dan batasan waktu pemakaiannya sepanjang sepuluh tahun.
"Nach semacam itu, maknanya jika sudah ada best perstige di negara lain, itu adalah pilihan yang pantas diperhitungkan," terangnya.
Walau begitu, Ismail menyadari tujuan dari pembatasan kendaraan individu supaya terbentuknya satu lingkungan yang lebih bagus, khususnya dalam soal keadaan udara dan kemacetan.
Tetapi, hal saran itu dia meminta untuk ditelaah lebih matang karena jika pembatasan kendaraan individu diaplikasikan, karena itu mempunyai potensi menyusutnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan motor yang disebut salah satunya kontribusi kontributor pajak paling besar.
"Jadi ini harus seimbang di antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang bagus tetapi sisi lainnya bagaimana ini tidak memunculkan satu potensi menyusutnya PAD," pungkasnya.







