Jakarta, Harian Umum - Masyarakat di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat sampai sekarang akui kesusahan mengurusi administrasi tanah kepunyaannya. Menyikapi masalah itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta langsung melangsungkan diskusi kerja bersama Camat Cengkareng dan Lurah Kapuk.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan, masyarakat namanya Rinan bin Misin menyampaikan masalah penerbitan surat keterangan riwayat tanah selebar 6.130 mtr. persegi di Jalan Peternakan III, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Status tanah itu mengambang karena RT dan RW sekitaran malas memberi pengakuan sebagai saksi.
"Jika bunyi SE (surat edaran) ini tidak mengatakan saksinya RT RW, menjadi bisa gunakan saksi lain. Walaupun umumnya RT RW yang ketahui kepenguasaan fisik, karena itu aparatur terikuth. Tetapi coba gunakan saksi lainnya dulu," katanya sekalian memberikan kertas edaran yang dimaksud di gedung DPRD DKI, Jumat (21/7).
Edaran yang diartikan ialah Surat Edaran Nomor delapan tahun 2021 mengenai penyeragaman tata cara pelaksanaan pelayanan penerbitan surat keterangan riwayat tanah. Minimal ada tujuh persyaratan dalam edaran itu yang penting diperlengkapi pewaris untuk mengurusi administrasi pertanahan. Tetapi, disebutkan Mujiyono, dalam ketentuan itu tidak mengatakan bahwa ahli waris harus mendapatkan surat pernyataan dari RT RW di tempat.
"Tujuh persyaratan administrasi cuma surat pemohonan, foto copy surat girik, foto copy KTP pemegang girik asli, foto copy KTP beberapa saksi, surat peryataan kepenguasaan fisik, foto copy SPPT PBB, dan surat pengakuan orisinalitas document. Nach saksi di sini tidak disebut harus RT RW, menjadi coba gunakan saksi lain," bebernya.
Di rapat kerja yang masih sama, Wakil Camat Cengkareng Suhardin akui siap untuk membantu masyarakatnya mendapatkan surat keterangan riwayat tanah asal menyertakan semua syarat document sama sesuai ketentuan. Tetapi dia memperjelas jika bukti pemilikan tempat tidak syah atau berlainan dengan catatan punya Pemerintahan, karena itu pewaris tidak dapat memaksakan untuk meneruskan pengurusan document.
"Jika pewaris punyai bukti girik, kita tinggal mencocokan ke buku yang berada di Kelurahan . Maka jika benar ada, kita beri yang terdaftar dan benar ada. Tetapi jika tidak terdaftar, tidak dapat kita beri," katanya.
Sementara, Muhidin salah satunya pewaris tempat itu akui beberapa tempat kepunyaannya terkuasai oleh RT, hingga kesusahan untuk minta surat pengakuan.
"Dan tanah kita yang dimaksud itu sekarang ini terkuasai sama juga RT menjadi tidak kemungkinan kita untuk meminta dapat surat pengantar dari RT RW," kata Muhidin Mukhtar, salah satunya pewaris.
Dia juga akui faksinya telah ajukan surat ke tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Tetapi kembali lagi beragam argumen yang dikatakan oleh pihak berkaitan cuma berbentuk lisan dan sebelumnya pernah keluar balasan tercatat.
"Bahkan juga cuma sekedar untuk memeriksa girik kami dalam buku tanah Kelurahan juga kami tidak mendapatkan servis yang seharusnya sebagai masyarakat negara," pungkas Muhidin.







