Jakarta, Harian Umum - China Chamber of Commerce (CCC) in Indonesia atau Kamar Dagang China di Indonesia, menulis surat khusus kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluhkan buruknya birokrasi di Indonesia.
Surat itu viral di media sosial setelah diposting pemilik akun X @jilulisme.
'Waduh, investor mulai berani teriak! Sedang beredar surat terbuka dari Kamar Dagang Tiongkok (CCC Indonesia) langsung buat Presiden. Isinya benar-benar tamparan keras buat wajah birokrasi kita Bayangin aja, mereka terang-terangan bongkar borok yang dihadepin investor/pengusaha di lapangan," katanya dikutip Selasa (13/5/2026).
Dalam surat yang ditembuskan kepada Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Republik Indonesia, disebutkan perihalnya adalah Permohonan Perbaikan Lingkungan Bisnis.
"Yang Mulia Presiden Prabowo Subianto dari Republik Indonesia, atas nama seluruh perusahaan investasi Tiongkok yang beroperasi di Indonesia, kami menyampaikan rasa hormat dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Yang Mulia," kata CCC di Indonesia dalam surat sepanjang lima lembar itu.
Dijelaskan bahwa selama ini sejumlah besar perusahaan investasi Tiongkok di Indonesia secara konsisten mendukung Pemerintah Indonesia melakukan investasi dan operasi bisnis sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan dengan teguh mendukung semua kebijakan dan langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo untuk memajukan pembangunan nasional.
"Perusahaan-perusahaan ini telah aktif berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia dan memberikan kontribusi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mendorong peningkatan industri, dan memenuhi tanggung jawab sosial," kata CCC.
Namun, lanjutnya, dalam beberapa periode terakhir, perusahaan yang beroperasi di Indonesia umumnya menghadapi berbagai masalah yang menonjol, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, dan bahkan korupsi serta pemerasan oleh otoritas yang berwenang.
"Masalah-masalah ini telah sangat mengganggu operasional bisnis normal, secara langsung merusak kepercayaan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran yang meluas di kalangan investor dari Tiongkok mengenai lingkungan bisnis saat ini dan perkembangan masa depan mereka di Indonesia," imbuh CCC.
Berikut yang dikeluhkan:
1. Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali, disertai dengan peningkatan inspeksi pajak dan bahkan denda besar yang mencapai puluhan juta dolar AS, menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan.
2. Rencana persyaratan penahanan devisa wajib yang menimbulkan ketidakpastian tinggi bagi eksportir sumber daya alam, karena dipaksa menyetorkan 50% dari pendapatan devisa mereka di bank-bank milik negara Indonesia untuk setidaknya selama satu tahun, yang akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang.
3. Kuota bijih nikel dikurangi secara drastis, sehingga sejak 2026 ini, kuota penambangan bijih nikel dipangkas tajam, dengan pengurangan untuk tambang besar melebihi 70%, dengan total penurunan 30 juta ton, yang mengganggu pengembangan industri hilir seperti energi baru dan baja tahan karat.
4. Penegakan hukum kehutanan telah diperketat secara berlebihan. Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan Indonesia telah menjatuhkan denda sebesar US$180 juta kepada perusahaan-perusahaan investasi Tiongkok dengan alasan tidak memiliki Izin Kehutanan yang sah.
5. Pihak berwenang telah secara paksa campur tangan dalam operasi perusahaan, menuduh proyek-proyek pembangkit listrik tenaga air besar yang diinvestasikan dan dibangun oleh perusahaan-perusahaan asal Tiongkok merusak lahan hutan dan memperburuk banjir, serta memerintahkan penangguhan pekerjaan dan menjatuhkan sanksi.
6. Pengawasan visa kerja diperketat, sehingga semakin rumit mendapatkan persetujuan visa kerja. Kebijakan ini meningkatkan biaya, ambang batas yang lebih tinggi, serta diberlakukannya pembatasan yang tidak masuk akal seperti lokasi kerja yang ditentukan, yang menghambat mobilitas personel teknis dan manajerial.
"Selain itu, departemen pemerintah terkait sedang mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk bea ekspor baru untuk produk-produk tertentu, penghapusan insentif untuk kendaraan listrik, dan pengurangan keringanan pajak untuk zona ekonomi khusus," imbuh CCC.
CCC juga mengungkap bahwa baru-baru ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah secara signifikan menaikkan harga patokan resmi (HPK) bijih nikel dan merevisi aturan penetapan harganya, termasuk kobalt, besi, dan mineral terkait lainnya dalam perhitungan untuk pertama kalinya.
Pemberlakuan kebijakan-kebijakan ini secara tiba-tiba telah menyebabkan lonjakan biaya bijih nikel komprehensif sebesar 200%.
"Sebagai investor dan operator terbesar di industri nikel Indonesia, perusahaan-perusahaan asal Tiongkok kini menghadapi kenaikan biaya produksi yang tajam, kerugian operasional yang semakin besar, dan ketidakseimbangan di seluruh rantai industri. Hal ini tidak hanya akan sangat merusak proyek-proyek yang sudah ada, tetapi juga akan memengaruhi investasi masa depan, ekspor, dan lapangan kerja lebih dari 400.000 orang di sepanjang rantai industri, yang secara serius akan melemahkan kepercayaan investor global terhadap sektor nikel Indonesia," katanya.
CCC mengklaim, perusahaan-perusahaan asal Tiongkok di Indonesia merupakan peserta dan promotor utama kerja sama ekonomi dan perdagangan Tiongkok-Indonesia. Mereka tetap optimis tentang potensi pembangunan Indonesia dan siap untuk lebih terintegrasi ke dalam kerja sama bilateral yang praktis, mendukung peningkatan industri dan kemakmuran ekonomi Indonesia
"Meskipun demikian, kebijakan-kebijakan terkini yang dikeluarkan oleh otoritas terkait di Indonesia kurang stabil dan berkelanjutan. Standar penegakan hukum di bidang perpajakan, perlindungan lingkungan, kehutanan, dan bidang lainnya tidak transparan dan memberikan kewenangan diskresioner yang berlebihan," katanya.
Di sisi lain, lanjutnya, ketika perusahaan menghadapi kesulitan, saluran pengaduan normal terblokir, departemen terkait menghindari tanggung jawab dan menunda tanggapan, dan beberapa masalah hanya dapat diselesaikan melalui perantara pihak ketiga yang mengenakan biaya selangit.
"Keadaan ini tidak hanya meningkatkan risiko operasional bagi perusahaan tetapi juga sangat merusak lingkungan bisnis Indonesia yang adil, transparan, dan berdasarkan aturan, serta citra internasionalnya," katanya.
Di penghujung suratnya, CCC meminta Prabowo menindaklanjuti suratnya ini.
"Jika Yang Mulia berkenan untuk menindaklanjuti masalah ini, Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia siap untuk memberikan laporan langsung kepada Yang Mulia. Kami mendoakan Yang Mulia kesehatan yang baik dan Republik Indonesia kemakmuran dan kemajuan," katanya. (rhm)







