Ketapang, Harian Umum - Dua warga negara (WN) China berinisial WS dan WL yang terlibat penyerangan seorang warga dan 5 anggota TNI di Ketapang, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, bukan karena melakukan penyerangan tersebut, melainkan karena membawa senjata tajam (Sajam) saat penyerangan terjadi.
"Iya ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, dikutip dari detikSulsel, Jumat (26/12/2025).
WS dan WL saat ini sudah berada di Polda Kalbar setelah pada Kamis (25/12/2025) dijemput dari Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Menyikapi hal ini, kuasa hukum kedua tersangka, yakni Cahyo Galang Satrio, mengeritik dengan pedas Polda Kalbar atas penetapan tersangka kliennya.
"Penetapan dua WNA China sebagai tersangka sungguh tidak masuk akal. Mereka sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yakni menggunakan senjata tajam," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa WS dan WL punua visa kerja yang sah, dan tuduhan terhadap keduanya mengada-ada.
"Tuduhan itu mengada-ada, sungguh keji. Mereka justru korban dari tindakan represif aparat penegak hukum. Apalagi dituduh dengan menggunakan Undang-Undang Darurat. Mereka tidak melakukan kejahatan serius seperti yang dituduhkan," tegas Cahyo.
Diberitakan sebelumnya, penyerangan seorang warga dan 5 anggota TNI di Ketapang terjadi pada 14 Desember 2025 sore.
Kejadian berawal ketika personel Batalyon Zipur 6/SD sedang latihan dalam satuan di area PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kabupaten, dan menerima laporan dari Satpam PT SRM bahwa terlihat pesawat nirawak (drone) terbang di seputaran areal latihan tersebut.
Empat anggota Batalyon Zipur 6/SD bergegas mencari orang yang menerbangkan drone tersebut, dan melihat kalau yang menerbangkannya empat WNA China. Mereka menanyai keempat orang tersebut, akan tetapi tiba-tiba muncul 11 orang WNA lainnya yang langsung menyerang keempat anggota Batalyon Zipur 6/SD tersebut dengan menggunakan parang, airsoft gun dan satu alat setrum.
Menghadapi kondisi tidak berimbang, anggota TNI menghindari eskalasi konflik dan bergerak kembali ke area perusahaan untuk mengamankan situasi dan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan.
Dalam penyerangan ini, satu unit mobil PT SRM jenis Hilux dan satu unit sepeda motor vario milik karyawan PT SRM, dirusak.
Belakangan, pasca penyerangan itu Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mengamankan 26 WNA China di kantornya.
“Jumlahnya 26 WNA yang sementara ini diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, di Kantor Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, pada 16 Desember 2025. (man)





