Jakarta, Harian Umum - Lima orang profesor, doktor dan dokter, Senin (11/6/2026), melaporkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya karena diduga menggunakan gelar palsu.
Gelar dimaksud adalah insiyur (Ir), karena menurut para pelapor, sejatinya Budi bergelar dokterandus (Drs) karena merupakan alumni jurusan fakultas fisika nuklir di Institut Teknologi Bandung (ITB), bukan alumni program studi bidang teknik atau rekayasa.
Kelima pelapor adalah:
1. Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso, Sp.OG,
2. Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS (K)
3. dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG
4. Dr. dr. Erri Supriadi, SH, MH, MM
5. dr. Baharuddin, Sp.OG.
Mereka melapor dengan didampingi pengacara kondang OC Kaligis yang bertindak sebagai kuasa hukumnya.
"Kenapa sih laporan ini dibuat? Ini sebagai tanggung jawab moral dan konstitusional warga negara untuk menjaga integritas jabatan publik, menjaga kepastian hukum, dan akuntabilitas pejabat negara," kata Prof Budi.
Ia mengingatkan bahwa laporan ini bukan serangan terhadap pribadi Menkes, melainkan untuk menampilkan transparansi, klarifikasi dan penegakan prinsip equality before the law.
"Kenapa (laporan) ini dianggap penting? Karena gelar akademik itu mencerminkan kompetensi rekan jejak pendidikan dan legitimasi moral seorang pejabat publik, dan ini menyangkut kepentingan publik dan integritas tata kelola negara," imbuhnya.
Hal senada dikatakan dr Baharuddin.
"Jadi, (yang kita inginkan dari laporan ini adalah) keterbukaan, keterbukaan terhadap akuntabilitas. Jadi, kalau ada akuntabilitas sebagai pejabat publik, harus ada keterbukaan (mengenai gelarnya). Sekarang sudah kita sampaikan tentang gelar ini, dan kita berharap seperti yang seharusnya; Beliau (Menkes, red) menyampaikan apa yang menjadi alasan dan yang menjadi landasannya (menggunakan gelar insinyur)," katanya.
Bahar berharap kasus ini tidak langsung hilang, karena ini menyangkut masalah etika dan tanggung jawab publik.
"Bagaimana kita bisa menyerahkan tanggung jawab kesehatan negara yang seluas ini dengan berbagai macam masalahnya, kalau hal-hal seperti ini tidak diselesaikan?" tanyanya.
Sementara Prof Zainal Muttaqin mengatakan, sebelum melapor, pihaknya telah pernah memberikan somasi kepada Menkes, akan tetapi responnya jauh dari harapan.
"Sudah disomasi, tetapi yang dilakukan Menkes kita ini bukan memberikan klarifikasi, tapi dia memberikan instruksi kepada jajaran kementerian agar namanya tidak lagi dibubuhi gelar apapun. Jadi, gelar insinyurnya pun dihilangkan," katanya.
Prof Zainal menegaskan, gelar Menkes bukan insyur, melainkan dokterandus.
"Karena dia belajar di jurusan fisika nuklir di ITB. Fakultasnya itu masuk fakultas MIPA, matematika dan ilmu pengetahuan alam. Yang memiliki gelar insinyur itu yang kuliah di jurusan teknik dan rekayasa, Beliau tidak pernah kuliah di fakuktas teknik," tegasnya.
Dari data yang diberikan kepada media, diketahui kalau Menkes Budi Gunadi Sadikin memakai gelar Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU. Penggunaan gelar itu antara lain tercantum pada halaman senat akademik ITB. Setelah disomasi, di laman Majelis Wali Amanat ITB nama Budi Gunadi Sadikin tak lagi dibubuhi gelar apapun.
Menurut pelapor, ada empat dampak penggunaan gelar palsu utu terhadap integritas jabatan publik:
1. Dampak terhadap kredibilitas jabatan
Gelar akademik adalah representasi publik atas kompetensi seseorang. Pejabat yang menggunakan gelar tidak sah menempatkan seluruh kebijakannya di atas fondasi integritas yang dipertanyakan.
2. Dampak terhadap kepercayaan publik
Masyarakat berhak mengetahui bahwa kebijakan kesehatan nasional dirumuskan oleh pejabat yang atribut akademiknya sahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
3. Preseden hukum
Pembiaran penggunaan gelar tidak sah oleh pejabat publik menciptakan preseden berbahaya yang melemahkan kewibawaan hukum dan standar integritas pemerintahan.
4. Tanggung jawab pidana
UU Keinsinyuran mengatur sanksi atas penggunaan gelar tidak sah. Proses hukum ini memastikan penegakan hukum berlaku setara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
OC Kaligis mengatakan, para pelapor menjerat Menkes dengan pasal 272 ayat (2) KUHP juncto pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional
"Laporan ini dibuat biar Presiden tahu ada menterinya yang memiliki gelar palsu," katanya
Ia pun mempertanyakan, apakah layak seorang menteri memalsukan gelarnya?
"Itu artinya kalau dia melakukan itu, moralnya tidak ada. Untuk apa dipertahankan (sebagai menteri)?" tanyanya lagi. (man)







