Jakarta, Harian Umum - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Irwan Arya, mantan ketua DPRD Morowali, selama dua hari sebagai saksi pelapor kasus dugaan penipuan dengan terlapor Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar.
Irwan diperiksa pada Senin (11/5/2026) pukul 10.00 - 20.00 WIB, dan Selasa (12/5/2026) pukul 10.00 - 14.00 WIB.
Irwan menjerat Rismon dengan pasal 492 dan 486 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, karena membeli 66 eksemplar buku Gibran End Game yang ditulis Rismon, yang kemudian, setelah Rismon mengajukan restorative justice (RJ) kepada mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Rismon mengaku isi buku itu tidak benar dan akan ia tarik dari peredaran.
Bahkan kemudian ada informasi bahwa Rismon telah sepakat dengan Jokowi untuk merevisi buku itu sebagai syarat jika ingin RJ-nya diterima Jokowi.
"Total ada 25 pertanyaan yang diajukan, seperti tentang kerugian materil (karena membeli buku Gibran End Game), tentang TKP (tempat kejadian perkara) dimana buku itu dibeli, isi buku itu, ISBN buku itu yang ternyata palsu, dan lain-lain," kata Irwan usai pemeriksaan, Selasa (12/5/2026).
Ia mengakui bahwa pemeriksaan itu berjalan nyaman.
"Karena penyidiknya ramah dan baik," katanya.
Salah satu kuasa hukum yang mendampingi Irwan, Abdul Ghofur Sangaji, mengatakan bahwa dengan selesainya pemeriksaan hari ini, maka pemeriksaan kliennya sebagai saksi pelapor telah tuntas.
"Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari para saksi yang kami ajukan yang berjumlah lima orang. Pemeriksaan dijadwalkan pekan depan," katanya.
Ia menegaskan, dari keterangan kliennya dan juga dari saksi-saksi yang akan dimintai keterangan, ia optimis Rismon akan menjadi tersangka.
"Karena saksi-saksi itu punya bukti yang menguatkan laporan klien kami. Mereka di antaranya dari eks manajemen buku Gibran End Game," katanya.
Ghofur juga mengatakan bahwa terkait ISBN di buku Gibran End Game yang diduga kuat palsu, akan ada laporan tersendiri.
"Jadi, akan ada laporan khusus tentang ISBN itu," katanya.
Ghofur tidak menjelaskan siapa pihak yang akan melaporkan ISBN tersebut, dan kapan tepatnya laporan dibuat.
"Tunggu saja, nanti kami informasikan," katanya.
Seperti diketahui, Rismon semula masuk dalam jajaran orang-orang yang mencari kebenaran tentang ijazah Jokowi, dan kemudian melebar dengan mengulik ijazah Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi yang saat ini menjadi Wapres. Ia mengulik ijazah bapak dan anak itu dengan menggunakan keahliannya sebagai pakar digital forensik, dan melakukan investigasi langsung ke berbagai tempat terkait.
Sebelum merilis Gibran End Game, Rismon bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassauma merilis buku Jokowi's White Paper yang membeberkan bukti-bukti bahwa ijazah Jokowi memang diduga kuat palsu.
Namun, Rismon kemudian berbalik arah setelah kejahatan yang dilakukannya di masa lalu, terungkap.
Sebagaimana diungkap Roy Suryo dan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Andi Azwan, kejahatan dimaksud adalah ketika Rismon mengikuti program bea siswa dari Jepang, dia hanya menjalaninya selama satu tahun dari tiga tahun yang seharusnya. Karena hal ini, ia dikenai denda, akan tetapi tak mampu membayar. Maka, untuk menggugurkan kewajiban tersebut, dibuatlah surat kematian palsu tentang dirinya.
Andi Azwan bahkan pada Maret 2026 melaporkan Rismon ke polisi, karena menurut dia, gelar S2 dan S3 Rismon dari Universitas Yamaguchi, Jepang, palsu.
Polda Metro mengabulan pengajuan RJ Rismon, dan pada 14 April 2026 penyidikan terhadap dirinya dalam kasus ijazah Jokowi dihentikan (di-SP3). Kala itu Rismon sudah berstatus tersangka. (rhm)







