Jakarta, Harian Umum- KH Ma’ruf Amin agaknya tidak berniat mundur dari jabatan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski kini berstatus Cawapres.
Pasalnya, ia menyerahkan soal pengunduran diri tersebut pada mekanisme di organisasi keagamaan itu.
“Itu ada mekanismenya sendiri (di MUI),” kata dia sebelum meninggalkan kantor pusat PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Ma'ruf sudah diminta mundur sejak menjadi anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk Presiden Jokowi, karena sejak dia menjadi pengurus lembaga baru ini, kebijakan-kebijakan MUI tak lagi cenderung untuk kepentingan umat, melainkan kepentingan pemerintah.
Terakhir, MUI melarang gerakan #2019GantiPresiden dideklarasikan di Jawa Barat, sehingga anggota Dewan Penasehat Persaudaraan Alumni (PA) 212, Eggi Sudjana, menilai MUI telah berpolitik praktis dan melampaui kewenangannya.
Menurut Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid, Ma’ruf hendaknya legawa melepas jabatan ketum MUI karena pada pasal 3 dan 6 AD/ART MUI terdapat penegasan bahwa MUI merupakan lembaga independen dan berfungsi sebagai penghubung antara umat dan pemimpin politik (umara), serta penerjemah timbal balik antara kepentingan keduanya.
"Karena itu sebaiknya almukarom KH Ma'ruf Amin sebaiknya mundur dari MUI, " katanya melalui siaran tertulis, Minggu (14/8/2018).
Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas, juga telah telah mengingatkan Ma'ruf bahwa MUI sebagai gerakan masyarakat, harus selalu mengayomi seluruh unsur bangsa, khususnya umat Islam.
"MUI mengayomi semua umat, termasuk dalam Pilpres. MUI secara kelembagaan tidak boleh masuk politik praktis. Politik MUI adalah politik nilai," ujar mubaligh kelahiran Bukittinggi, Sumatra Barat, itu seperti dilansir ROL. (rhm)







