Jakarta, Harian Umum - KPU (Komisi Pemilihan Umum) menghadirkan pakar IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Marsudi Kisworo pada lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019) hari ini.
Namun Anggota tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Luthfi Yazid, menilai pakar IT tersebut tidak mampu membantah dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif ( TSM) dalam Pilpes 2019.
Luthfi menjelaskan Marsudi tidak menyentuh masalah substansial soal kecurangan TSM yang disoal kubu Prabowo-Sandi. Namun hanya membeberkan latar belakang sistem informasi penghitungan pemilu (Situng) yang dimiliki KPU. Namun, Marsudi tidak menyentuh masalah substansial
"KPU tidak siap padahal sebagai lembaga yang mendapat
mandat) konstitusional untuk menyelenggarakan pemilu secara jujur dan adil. Dan ahli yang dihadirkan mereka tidak menjelaskan apa-apa," ujar Luthfi usai persidangan.
Padahal Luthfi menjelaskan bila 14 saksi dan ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandi bisa membuktikan bahwa kecurangan dalam pilpres 2019 terjadi secara TSM.
"Harusnya KPU bisa memberikan counter terhadap itu. Kalau jawaban ahlinya (KPU) tadi banyak kata-kata mungkin, banyak kata-kata yang tidak pasti," ujarnya.
Lutfi berharap KPU bisa menjelaskan secara terbuka sehingga bisa menghilangkan kecurigaan publik. "Mestinya KPU jelaskan saja secara rasional, obyektif. Saya rasa masyarakat akan paham kalau mereka bisa menjelaskan itu," ujar Luthfi. (Zat)






