Jakarta, Harian Umum - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer (finfluencer).
Aturan itu dituangkan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mulai berlaku sejak diundangkan.
Melalui beleid baru ini, OJK kini memiliki dasar hukum untuk melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, hingga meminta pemutusan akses atau take down terhadap konten keuangan yang dinilai melanggar ketentuan.
Dikutip dari siaran persnya, Rabu (24/6/2026), OJK menjelaskan bahwa POJK ini diterbitkan untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
"Aturan ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi yang memiliki pengaruh luas di masyarakat untuk menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan dan mendukung peningkatan literasi keuangan nasional," kata OJK.
Berdasarkan aturan tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk maupun layanan keuangan.
Definisi ini mencakup berbagai pihak yang aktif memberikan edukasi, pemasaran, maupun rekomendasi terkait produk keuangan melalui berbagai platform, termasuk media sosial.
Melalui POJK ini, OJK mewajibkan finfluencer untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, beritikad baik, serta memastikan informasi yang disampaikan jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
Para finfluencer dilarang menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk, membandingkan produk tanpa analisis yang dapat dipertanggungjawabkan, maupun mempromosikan produk keuangan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.
Selain itu, finfluencer yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas penyampaian informasi, diwajibkan mengungkapkan secara terbuka adanya kepentingan ekonomis tersebut.
Bentuk kepentingan ekonomis itu antara lain komisi, remunerasi, imbalan dari lembaga jasa keuangan, maupun keuntungan lain yang diperoleh dari hubungan afiliasi dengan pihak tertentu.
Bisa Di-takedown
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kewenangan OJK untuk meminta pemutusan akses terhadap konten atau akun penyampai informasi yang melanggar ketentuan.
Dalam POJK tersebut disebutkan bahwa OJK dapat menyampaikan permohonan pemutusan akses kepada kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informasi apabila penyampai informasi menyebarkan informasi melalui media elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemutusan akses dapat berupa pemblokiran akses, penutupan akun, maupun penghapusan konten pada media elektronik seperti media sosial, situs web, dan aplikasi.
Secara umum, langkah tersebut dilakukan setelah OJK memberikan pembinaan berupa teguran, pengarahan, atau bimbingan kepada pihak yang bersangkutan.
Namun, dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat, OJK dapat langsung mengajukan permohonan pemutusan akses tanpa harus didahului pembinaan.
Contoh kondisi mendesak tersebut antara lain penyampaian informasi yang mengandung unsur penipuan atau mempromosikan produk keuangan ilegal.
Di sisi lain, OJK juga menegaskan bahwa pihak yang memberikan rekomendasi produk keuangan tertentu wajib memenuhi ketentuan perizinan apabila memang dipersyaratkan oleh regulasi.
Untuk rekomendasi produk aset keuangan digital, penyampai informasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Sedang untuk produk berisiko tinggi seperti saham, aset keuangan digital, maupun produk yang bersifat kompleks, penyampai informasi diwajibkan mencantumkan peringatan mengenai risiko produk, mendorong masyarakat melakukan analisis pribadi, serta menegaskan bahwa produk tersebut tidak selalu sesuai bagi seluruh kalangan konsumen.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi promosi layanan pinjaman daring dan buy now pay later (BNPL).
OJK menyebutkan bahwa seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan antara PUJK dan penyampai informasi harus disesuaikan dengan ketentuan baru tersebut paling lambat enam bulan sejak POJK diundangkan. (man)







