Jakarta, Harian Umum - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) mengecam penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassaumqa (dr. Tifa) oleh Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/ 2026).
Kecaman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/6/2026), dan dihadiri oleh lima dari enam presidium GMKR, yaitu M Rizal Fadillah, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Marwan Batubara, Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Presidium yang berhalangan hadir adalah Muhammad Said Didu.
Konferensi pers ini juga dihadiri beberapa tokoh, seperti Kolonel TNI (Purn) M Nur Sam (FPP TNI), Menuk Wulandari (presidium Aliansi Rakyat Menggugat/ARM), Refly Harun (pengacara Roy Suryo dan dr. Tifa), dan lain-lainnya.
"GMKR menilai terdapat pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai proses hukum (penanganan kasus Roy Suryo dan dr. Tifa) yang perlu dijawab secara terbuka dan akuntabel (oleh Polda Metro Jaya) sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata GMKR dalam pernyataannya sebagaimana dibacakan Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin.
GMKR berpandangan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik, perbedaan pendapat, ataupun suara-suara yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara.
Demokrasi, tegas GMKR, hanya dapat hidup apabila setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum.
Karena hal tersebut, GMKR menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam dengan keras proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa yang menurut pandangan GMKR telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan prinsip-prinsip negara hukum dan due process of law.
2. Menuntut Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Roy Suryo dan dr. Tifa dari penahanan, serta menjamin seluruh proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, objektif, dan menghormati hak-hak setiap warga negara.
3. Menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga independensi, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai kriminalisasi terhadap kritik.
4. Menuntut kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan proses peradilan terkait ijazah Jokowi, termasuk ijazah Gibran*. Tuntutan kita tetap ADILI JOKOWI dan MAKZULKAN GIBRAN
5. Mengajak seluruh elemen bangsa, tokoh masyarakat, para aktivis pejuang demokrasi, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers untuk bersama-sama mengawal tegaknya konstitusi, demokrasi, dan supremasi hukum di Indonesia.
6. GMKR menegaskan bahwa perjuangan menegakkan kedau latan dan keadilan tidak akan berhenti.
"Kami akan terus berdiri bersama seluruh rakyat Indonesia untuk melawan segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, menolak kriminalisasi, dan mempertahankan hak-hak konstitusional warga negara. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Hukum harus berpihak kepada kebenaran, bukan kepada kepentingan," tegas GMKR.
Selama sesi konferensi pers, presidium mengungkap hal-hal yang menjadi pertanyaan serius mengenai pemenuhan prinsip-prinsip negara hukum dan due process of law, dalam penanganan kasus Roy Suryo dan dr. Tifa ynag dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen melalui media elektronik.
Pasal yang dikenakan berlapis-lapis, yakni Pasal 310 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oegroseno yang mantan Wakapolri, mengatakan, dalam menanganin kasus Roy Suryo dan dr. Tifa, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengedepankan praduga tak bersalah.
"Jangan dibalik," tegasnya.
Menurut dia, berkas Roy Suryo dan dr. Tifa tidak layak diajukan ke penuntutan umum karena ada tiga tersangka yang mengajukan restorative justice (RJ), dan kasusnya telah di-SP3. Ketiga tersangka dimaksud adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar.
"Dengan adanya SP3 itu, laporan selesai, peristiwa dianggap tidak ada. Meskipun yang di-SP3 hanya tiga orang," katanya.
Sementara Riza Fadillah menilai, penanganan kasus yang berawal dari laporan Jokowi pada 30 April 2025 itu, dan disusul laporan relawannya, melanggar banyak hal, seperti equality before the law, karena meski tudingan Roy Suryo dan dr Tifa bahwa ijazah Jokowi palsu didasari penelitian, namun penyidik seakan tidak melihat hasil penelitian mereka.
Penyidik juga dianggap melanggar prosedural justice, dan melanggar HAM karena ketika akan menangkap Roy Suryo misalnya, polisi masuk kamar istri Roy Suryo.
Tak hanya itu, Rizal juga menyebut bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran terhadap independensi hukum, karena diduga kuat ada intervensi politik dalam kasus ini, sehingga pendekatan yang digunakan bukan penegakkan hukum yang berkeadilan, melainkan pendekatan kekuasaan.
"Saya juga menilai ada Galileo Galilei Syadroma dalam kasus ini, karena kebenaran ilmiah dari hasil penelitian Roy Suryo dan Dokter Tifa, bisa dihukum," katanya. (rhm)







