Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami temuan 100 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga fiktif di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Akan menjadi info masukan tambahan dan didalami oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dilansir Kompas.com, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, pendalaman terhadap temuan tersebut juga sejalan dengan instruksi Kejagung kepada jajaran kejaksaan di daerah untuk menampung berbagai permasalahan terkait pelaksanaan program MBG.
Saat ditanya apakah temuan di Cilacap berkaitan dengan instruksi tersebut? Anang membenarkannya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terkait dengan temuan tersebut akan dimintai keterangan, termasuk para eks pimpinan Badan Gizi Nasional yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG.
"Ya, tentunya pihak-pihak terkait akan diperiksa termasuk para tersangka nantinya," kata Anang.
Sebelumnya diberitakan, tim investigasi bersama koordinator wilayah menemukan sebanyak 100 titik SPPG yang diduga fiktif di Kabupaten Cilacap. Temuan itu terungkap setelah dilakukan verifikasi lapangan terhadap lokasi-lokasi yang sebelumnya diajukan sebagai titik pendirian dapur MBG itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengatakan terdapat lebih dari 300 titik yang tercatat dalam sistem. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh kepala SPPG yang ditunjuk oleh Badan Gizi Nasional (BGN), ditemukan sekitar 100 titik yang tidak memiliki bangunan maupun fasilitas yang dapat digunakan sebagai dapur MBG.
"Dari hasil rapat bersama tim investigasi dan koordinator wilayah, ada lebih dari 300 titik yang terdaftar. Setelah didatangi kepala SPPG yang ditunjuk dari Badan Gizi Nasional (BGN), ternyata titik itu (100 titik) tidak ada bangunan apapun," kata dia di sela aksi demonstrasi mendukung MBG di Alun-alun Cilacap, Senin (22/6/2026).
Menurut Ammy, lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Cilacap. Bahkan, sebagian titik berada di lokasi yang tidak memungkinkan untuk dijadikan SPPG, seperti sawahan, hutan, bahkan kuburan.
Ammy menegaskan, temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik jual beli titik pendirian SPPG yang belakangan ramai diperbincangkan.
"Jadi, bahwa isu jual beli titik, kemudian titik fiktif itu benar adanya, ini yang harus kita benahi," kata dia. (man)







