Serang, Harian Umum - Banyak kalangan yang prihatin dan simpati kepada Charlie Chandra, warga Pademangan Timur, Jakarta Utara, yang pada Senin (19/5/2025), ditangkap paksa Polda Banten karena berkas kasus pemalsuan dokumen yang dijeratkan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) kepadanya, telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Salah satu pihak prihatin dan simpati tersebut adalah Sultan Banten Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Suryaatmaja.
"Insyaa Allah saya akan berdoa khusus buat Pak Charlie.
Semoga Beliau segera dibebaskan. Aamiin YRA," kata Sultan Banten kepada harianumum.com, Rabu (21/5/2025), melalui pesan WhatsApp.
Charlie dituduh melakukan pemalsuan dokumen SHM nomor 5/Lemo atas nama ayahnya, Sumita Chandra. SHM itu.merupakan sertifikat tanah seluas 8,71 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Tanah itu dibeli ayah Charlie dari seseorang bernama Chairil Wijaya pada tahun 1988 dan sertifikat itu terbit tahun 1999.
Sebelum Charlie dituduh memalsukan dokumen, PT MBM sempat akan membeli tanah yang difungsikan sebagai empang itu karena masuk area pengembangan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2), proyek Agung Sedayu Group yang merupakan induk perusahaan PT MBM dengan Salim Group, akan tetapi ditolak karena harga yang ditawarkan sangat rendah
Kemudian muncul orang-orang yang mengaku sebagai ahli waris The Pit Nio yang mengklaim bahwa tanah yang dibeli ayah Charlie (Sumita Chandra) itu adalah tanah neneknya yang tidak pernah diperjualbelikan. Padahal, kata Charlie maupun kuasa hukumnya dari LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, tanah itu milik Paul Chandra yang diatasnamakan The Pit Nio.
Kemudian, ketika Paul menjual tanah itu kepada Chairil Wijaya, Paul memalsukan cap jempol The Pit Nio dengan cap jempolnya, sehingga Paul divonis enam tahun penjara, akan tetapi saat The Pit Nio menjadi saksi di persidangan, dia mengakui kalau tanah itu milik Paul Chandra. Vonis terhadap Paul ini tertuang dalam putusan nomor 596/PID/S/1993/PN/TNG.
Putusan inilah yang dijadikan dasar oleh PT MBM melaporkan ayah Charlie ke polisi melalui kuasa hukumnya dengan tuduhan memalsukan dokumen. Ayah Charlie kemudian meninggal di Australia dalam status DPO atau Daftar Pencarian Orang.
Di sisi lain, sejak tahun 2015, PT MBM telah menguasai tanah ayah Charlie itu.
Kemudian, setelah ayah Charlie meninggal dan Charlie akan membalik nama SHM Nomor 5/Lemo atas nama ayahnya itu menjadi atas nama semua ahli waris, dia dilaporkan Aulia Fahmi, pengacara PT MBM, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan penggelapan karena PT MBM mengklaim tanah itu sudah menjadi miliknya meski sertifikat masih ada di tangan ayah Charlie.
Padahal, sebelumnya seorang bernama Vera Juniarti Hidayat yang mengaku mendapat hibah atas tanah itu, telah menggugat ayah Charlie (Sumita Chandra), Paul Chandra dan Chairil Wijaya secara perdata dengan menggunakan putusan nomor 596/PID/S/1993/PN/TNG dengan tujuan membatalkan akta jual beli (AJB) antara Paul Chandra dengan Chairil Wijaya dan menjadi dasar terbitnya SHM Nomor 5/Lemo.
Gugatan perdata di PN Tangerang itu dimenangkan, sehingga AJB batal dan SHM Nomor 5/Lemo menjadi tidak sah.
Sumita Chandra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dan dikabulkan sehingga AJB kembali berlaku dan SHM Nomor 5/Lemo kembali sah.
Vera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi ditolak, dan putusan MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Vera kemudian mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, dan kembali ditolak.
Dengan demikian, AJB dan SHM Nomor 5/Lemo milik ayah Charlie sah dan telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Laporan penggelapan Aulia Fahmi terhadap Charlie di SP-3 Polda Metro Jaya karena dianggap kurang bukti, dan Aulia kembali melaporkan Charlie dengan tuduhan memalsukan dokumen, dan laporan kedua ini dilimpahkan ke Polda Banten.
Charlie sempat ditahan dua bulan oleh Polda Banten, dan kemudian dilepas serta kasusnya di-SP3 setelah Charlie menandatangani perjanjian damai dengan PT MBM yang isinya antara lain bahwa Charlie tidak akan menggugat dan tidak akan menuntut ganti rugi.
Pada Desember 2024, Charlie menceritakan kisahnya di Kesultanan Banten, dan dinilai telah melanggar perjanjian oleh PT MBM, sehingga mempraperadilankan Polda Banten atas SP3 kasus Charlie. Padahal, kata Charlie, dalam perjanjian itu tidak ada klausul bahwa dia tidak boleh menceritakan kisahnya tentang tanah itu.
Praperadilan PT MBM dikabulkan PN Serang, sehingga Charlie kembali menjadi tersangka dan pada Senin (15/2025) Charlie ditangkap Polda Banten.
Saat Polda Banten konferensi pers terkait penangkapan Charlie, terungkap kalau Charlie dijadikan tersangka hanya dengan merujuk pada putusan nomor 596/PID/S/1993/PN/TNG, sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung, putusan kasasi dan PK MA dalam perkara yang diajukan Vera, diabaikan. Padahal, substansi perkara perdata itu terkait dengan tanah ayah Charlie.
Pada Rabu (21/5/2025), Polda Banten melimpahkan kasus Charlie ke Kejari Kabupaten Tangerang, dan Charlie dititipkan di Rutan Kelas I Tangerang. Saat pelpahan dan penutupan, Charlie terlihat tenang dan tidak sekalipun menundukkan kepala. Dia bahkan sempat tersenyum kepada tim pengacara, istri dan kakak kandungnya, Heinrich.
"Dia memang pejuang," kata Gufroni.
Sebelumnya, Charlie mengatakan bahwa ia melawan PT MBM yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group dan yang artinya dia melawan konglomerat Aguan sebagai pemilik Agung Sedayu, karena beberapa hal.
Pertama, karena demi ketiga anaknya, demi istrinya; kedua demi membersihkan nama keluarganya yang dituding sebagai maling dan mafia tanah oleh Muannas Alaidid, pengacara PT MBM; dan ketiga untuk membantu masyarakat Banten yang menjadi korban PIK-2 seperti dirinya.
"Kalau saya bisa memenangkan perkara ini, warga Banten yang juga menjadi korban PIK-2 seperti saya, akan bisa terbantu untuk mendapatkan tanahnya kembali," kata Charlie dalam obrolan dengan harianumum.com pada suatu kesempatan. (rhm)


