Jakarta, Harian Umum - Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional.
Hal itu ia katakan di sela-sela pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan purnawirawan TNI di kantor Kemhan, Jakarta, Jumat (24/4/2026), ketika ditanya tentang pelintasan kapal perang Amerika Serikat USS Miguel Keith di Selat Malaka.
"Itu tidak masuk dalam pembahasan, karena itu adalah jalur lintas internasional ya. ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang dilewati, merupakan jalur freedom of movement internasional,” kata Rico
Sebelummya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul telah menjelaskan terkait melintasnya kapal perang AS di Selat Malaka.
Ia mengatakan, kapal perang AS tersebut memiliki hak untuk melintas.
"Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional," kata Tunggul kepada Kompas.com, Minggu (19/4/2026).
Ia menambahkan, pelayaran itu semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE, dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, termasuk dalam Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Dengan demikian, seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai," katanya.
"Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," imbuhnya.
Seperti diketahui, media internasional melaporkan bahwa Kepala Staf Gabungan AS Jenderal Dan Caine AS mengatakan, militer AS akan memperluas operasi pemburuan kapal tanker yang terkait Iran hingga ke kawasan Indo-Pasifik, termasuk wilayah sekitar Selat Malaka.
Pasalnya, AS menilai, lolosnya kapal Iran dari perairan Iran dan masuk perairan internasional merupakan tindakan ilegal, karena AS sedang memblokade perairan Iran.
Blokade itu dimulai pada tanggal 12 April, setelah AS gagal berunding dengan Iran di Islamabad, Pakistan, untuk menghentikan perang. (man)







