Jakarta, Harian Umum - Seorang polisi dan perwira TNI aktif terlibat korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keduanya adalah - Kolonel TNI Korps Peralatan (CPL) berinisial BU, dan Brigjen Polri Lalu Muhmmad Iwan.
BU selama ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN (Badan Gizi Nasional), sedang Lalu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI, menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia menyebut, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, Lalu juga berperan dalam menentukan harga ompreng-ompreng tersebut.
"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," kata Syarief.
Harga ompreng yang ditentukan Lalu itu pun sudah termasuk fee yang akan dinikmati oleh Lalu sendiri untuk memberikan persetujuan untuk memasok ompreng ke titik-titik SPPG.
Syaief mengatakan, penyidik telah menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Peran BU
Soal BU, Syarief menjelaskan bahwa perwira TNI aktif itu diduga terlibat dalam penggelembungan harga (markup) dan mengarahkan pemilihan penyedia dalam pengadaan sepeda motor saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sebagai PPK, dia ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," jelas Syarief.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan BU terungkap dari pengembangan penyidikan perkara korupsi tata kelola MBG, khususnya pada proyek pengadaan sepeda motor.
"Oh, ini pengembangan dari PPK sepeda motor, untuk pengadaan sepeda motor," kata Syarief.
Meski demikian, Syarief mengatakan kalau pihaknya belum menentukan status hukum perwira menengah TNI tersebut, karena penyidik Jampidsus tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum terhadap prajurit TNI aktif.
"Belum (ditetapkan tersangka), karena kami di Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas. Makanya, kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses," ujar dia.
Ia menegaskan, penanganan perkara BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas bukan karena tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan aktivitas militer, melainkan karena status BU sebagai anggota TNI aktif.
Respon Jampidmil
Dilansir kompas.com, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara BU dari Jampidsus.
Menurut Andi, BU sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus.
Namun, dalam proses penyidikan koneksitas, BU akan kembali diperiksa sebagai saksi.
"Di penyidikan di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi, tetapi ini mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditurat Militer," kata Andi. (man)


