Jakarta, Harian Umum - Seorang personel Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, melakukan disersi (meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan), dan diduga bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.
Dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026), Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan, Rio diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut-sebut berada di Donbass, wilayah yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina.
Joko menjelaskan, sebelum disersi dan menjadi bagian dari militer Rusia, Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Dia menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP," jelas Joko.
Rio tercatat mulai tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas pada 8 Desember 2025.
Pada 7 Januari 2026, tiba-tiba Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin yang isinya berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa ia telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Melalui pesan WhatsApp itu Rio bahkan menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Joko mengatakan, sebelum menerima pesan WhatsApp dari Rio, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orang tua maupun ke rumah pribadi yang bersangkutan. Juga melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025, dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.
'Upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," imbuhnya.
Dari sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat yang didapatkan polisi, terungkap kalau Rio terbang ke Rusia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, dan terlebih dahulu transit di Bandara Internasional Pudong, Shanghai pada 18 Desember 2025, dan setelah itu lanjut ke Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Atas tindakan Rio tersebut, pada 8 Januari 2026 Polri memproses pelanggaran kode etik profesi, dan permintaan pendapat serta saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia.
Pada Sidang KKEP kedua tanggal 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh. Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. (man)




