Yogyakarta, Harian Umum - Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar melaporkan Joko Widodo alias Jokowi ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penyebaran informasi bohong terkait dosen pembimbing skripsinya.
Laporan dibuat Selasa (15/7/2025) dengan didampingi pengacaranya, Andhika Dian Prasetyo.
Rismon awalnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), akan tetapi kemudian diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
“Prinsip bahwa di depan hukum ada persamaan. Oleh karena itu hari ini kami melaporkan Joko Widodo terkait dugaan penyebaran berita bohong dan lainnya,” kata Rismon kepada media di Polda DIY.
Laporan ini didasarkan pada video acara reuni Fakultas Kehutanan UGM tahun 2017, di mana dalam video tersebut, Jokowi terlihat berbincang dengan Kasmudjo yang disebut sebagai dosen pembimbing skripsinya.
“Dalam dialog tersebut ada narasi Pak Jokowi bolak-balik dan Pak Kasmudjo galak. Ada ucapan juga: ‘Terima kasih Pak Kasmudjo atas bimbingan Bapak, akhirnya saya bisa menyelesaikan skripsi saya’,” kata Rismon.
Namun, sambungnya, delapan tahun kemudian pernyataan itu berbalik setelah isu dugaan ijazah Jokowi palsu, mencuat ke publik, karena baik Kasmudjo maupun Jokowi kemudian mengatakan bahwa Kasmudjo adalah dosen pembimbing akademiknya, bukan pembimbing skripsinya.
"Pak Kasmudjo membantah, dan terakhir Pak Jokowi membantah tahun 2025 bahwa Pak Kasmudjo bukan dosen pembimbing skripsinya, tetapi dosen pembimbing akademik,” lanjutnya.
Rismon mengaku telah mewawancarai Kasmudjo secara langsung di rumahnya dan memperoleh pernyataan yang lebih tegas.
“Saya mendapatkan jawaban yang mencengangkan bahwa Pak Kasmudjo menyatakan di depan saya bahwa beliau bukan dosen pembimbing akademik maupun skripsi,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, Rismon menduga adanya penyebaran informasi bohong oleh Joko Widodo.
“Nah, dari situlah kami menduga ada penyebaran berita bohong yang kami duga dilakukan oleh atas nama Joko Widodo,” tegasnya.
Rismon menuturkan, karena peristiwa berlangsung di lingkungan Universitas Gadjah Mada, maka ia memilih melapor ke Polda DIY dengan pertimbangan locus delicti.
"Kami berkeputusan untuk melaporkan hal tersebut di Polda DIY karena terkait dengan locus delicti yaitu terjadi di Universitas Gadjah Mada,” katanya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, Saudara Rismon Sianipar bersama pengacaranya mendatangi Polda DIY siang ini. Surat pengaduannya telah diterima oleh piket Ditreskrimsus Polda DIY,” katanya. (man)


