Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2926), divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Purwanto S Abdullah.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Purwanto saat membacakan amar putusan.
Pasal yang dinyatakan dilanggar Nadiem adalah pasal 3 juncto pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 604 KUHP baru jucto pasal 55 ayat ke (1) juncto pasal 50 KUHP baru.
Orang-orang yang disebut hakim bekerja sama dengan Nadiem antara lain adalah terdakwa kasus Chromebook yang disidang terpisah dan telah divonis, antara lain Ibrahim Arief dan Sri Wahyuningsih, dan yang masih buron, yakni Jurist Tan.
Nadiem dinyatakan terbukti merugikan negara hingga Rp1,567 triliun untuk pengadaan 1.159.327 unit laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada tahun 2019-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang selama satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," imbuh Purwanto.
Ia menambahkan, jika denda pidana tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita atau dilelang untuk melunasi denda pidana yang tidak dibayar.
"Dalam hal hasil penyitaan atau lelang kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," imbuh Purwanto.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
"Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Terdawa dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh Purwanto.
Ia menegaskan bahwa masa penangkapann dan penahanan yang telah dijalani Nadiem, juga masa penahanan rumahnya, akan dikurangi seluruhnya dari pidana 10 tahun yang dijatuhkan.
Meski demikian, dari lima hakim yang menyidangkan perkara ini, yang terdiri dari hakim kedua dan empat anggota, ada satu hakim anggota yang menyampaikan dissenting Opinion, yakni Andi Saputra.
Ia menyatakan bahwa dakwaan primer maupun subsider jaksa tidak terbukti selama persidangan, sehingga seharusnya Nadiem dibebaskan karena tidak bersalah.
Meski demikian, bonus hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Nadiem dipenjara 18 tahun (rhm)







