Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dimohonkan pakar telematika Roy Suryo terkait sah tidaknya penggeledahan rumahnya oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 lalu.
Penggeledahan itu diikuti penangkapan dan penahanan terhadap Roy dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo pada 30 April 2025 karena ijazahnya dinyatakan palsu, dan Roy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Tifauzia Tyassauma atau dr Tifa, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.
Semula, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi tiga di antaranya mengajukan restorative justice ke Jokowi,sehingga status tersangkanya digugurkan Polda Metro Jaya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mereka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar.
Rumah Roy digeledah, dan dia ditangkap serta ditahan pada hari yang sama dengan penangkapan dan penahanan dr Tifa, karena berkas acara pemeriksaannya (BAP) telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Selain dijerat dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur pada pasal 310 dan 311 dalam KUHP lama atau pasal 423 dan 433 dalam KUHP baru, Roy dan Tifa juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur pada pasal pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) tUUentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Yang mengejutkan, dan dikritik kuasa hukumnya, pernyataan Roy dan dr Tifa bahwa ijazah Jokowi palsu yang didasari hasil penelitian, membuat mereka juga dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE tentang perubahan/intervensi informasi/dokumen elektronik tanpa hak; dan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik.
Ada dua pihak yang dipraperadilankan Roy Suryo, yaitu pemerintah cq Kapolda Metro Jaya, cq Ditreskimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg (Keamanan Negara) cq Tim Penyidik sebagai Termohon; dan pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta sebagai Ikut Termohon.
Saat permohonan praperadilan dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa Roy, di antaranya Refly Harun dan Abdul Ghofur Sangaji, diungkap bahwa penggeledahan rumah Roy dan penangkapan terhadap dirinya oleh penyidik Polda, tanpa disertai surat penggeledahan dan penangkapan.
"Penyidik juga tidak membawa surat izin penggeledahan dari pengadilan negeri setempat," kata kuasa hukum Roy.
Selain itu, penggeledahan dan penangkapan tidak disaksikan ketua RT dan RW setempat.
"Penyidik hanya membawa Satpam, mereka memakai masker dan masuk ke ruang tidur," katanya lagi.
Tim kuasa hukum Roy menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda merupakan bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), sementara surat lenangkaanny cacat formil dan materil.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Roy antara lain meminta hakim tunggal yang menangani perkara ini mengabulkan untuk seluruhnya permohonan praperadilan pemohon, menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Roy tidak sah. (rhm)







