Jakarta, Harian Umum - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui pernah diberi mengakui oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Amplop itu diberikan saat ia menerima permintaan audiensi Suhardiman pada tanggal 2 Juni 2026 di kantornnya, dan amplop itu ditinggalkan di tempat audiensi itu.
Namun, kata politisi PSI itu, begitu tahu ada amplop itu, dia langsung memerintahkan ajudannya agar mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026), dikutip dari detikcom.
Dia menjelaskan, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, dan dia baru menyadari ada amplop itu setelah audiensi, dan dia meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya, dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli.
Dia mengaku tak tahu apa isi amplop itu, dan dia merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, sehingga meminta ajudannya saya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.
Namun, karena Suhardiman telah kembali ke Kabupaten Kuansing, Riau, ajudannya baru bisa berangkat ke sana pada tanggal 12 Juni 2026 dengan berbekal surat jalan dari Sekjen Kemenhut.
"Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, ya, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi atau untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi," ujarnya.
Raja Juli juga mengaku menghubungi aparat di Riau untuk membantu ajudannya menemui Suhardiman saat mengembalikan amplop, dan dia menyebut amplop itu dikembalikan pada 12 Juni atau 17 hari sebelum OTT.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026 setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 29 Juni 2027, dan dicari KPK.
OTT itu dilakukan terkait penerimaan suap untuk pemilihan Sekda Kuansing. KPK menyebut, suap yang diterima Suhardiman berupa mobil Land Cruiser.
Dalam konferensi pers, KPK menyebut ada dugaan korupsi lain yang dilakukan Suhardiman, yaitu dugaan penerimaan uang terkait pelepasan hutan produksi terbatas, di mana pelepasan itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Namun, dalam pelepasan itu Pemkab Kuansing punya kewenangan untuk memberi rekomendasi teknis untuk pelepasan kawasan hutan. (man)







