Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan kubu Prabowo sudah mengikuti mekanime aturan yang berlaku dengan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"BPN sudah turuti untuk ke MK. Bola sekarang ada di Mahkamah Konstitusi," kata di akun twitternya, Sabtu (25/5).
Seperti diketahui BPN pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (24/5).
Dengan demikian politisi senior tersebut berharap hakim MK bisa menyelamatkan demokrasi Indonesia. Mereka harus menangani aduan BPN Prabowo-Sandi dengan bersikap independen dan profesional.
"Maka penting bagi MK jaga marwah dengan berani buktikan kejujuran bersikap independen dan profesionalisme mereka sebagai hakim yang negarawan sebagaimana ketentuan UUD," demikian HNW. (Zat)







