Jakarta, Harian Umum - DPD KPP (Komite Pedagang Pasar) DKI Jakarta, Jumat (29/12/2017) urung menggeruduk Balaikota untuk menagih tujuh janji Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno, dan menggantinya menjadi audiensi.
"Ada sekitar 500an pengurus dan anggota KPP se-DKI yang telah berkumpul di parkiran IRTI Monas, dan telah siap melakukan aksi ke Balaikota, tinggal menunggu perintah H Abdul Rosyid Arsyad (ketua umum DPP KPP), tapi keburu dipanggil oleh Pak Gubernur dan wakil gubernur," ujar Sekretaris DPD KPP DKI Jakarta, Nur Hafidz, kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp.
Diakui, karena pemanggilan tersebut, maka yang akhirnya ke Balaikota hanya pengurus DPP dan DPD KPP, termasuk dirinya dan ketua umum KPP.
"Saat audiensi, kami diterima Pak Gubernur dan Wagub, juga Pak Syarif (anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta)," imbuhnya.
Ia menyebut, audiensi berjalan dalam suasana hangat, dan mereka merasa senang karena Gubernur maupun Wagub mengatakan bahwa tujuh janji mereka sedang on process.
"Gubernur juga mengatakan bahwa apa yang mereka janjikan masuk dalam prioritas yang akan dilaksanakan dan dituntaskan," katanya.
Meski demikian Hafidz mengakui, meski mereka senang pada hasil audiensi itu, KPP akan melakukan audiensi lanjutan pada Januari 2018.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPP KPP berniat menggeruduk Balaikota karena ingin menagih tujuh janji yang tertuang dalam kontrak politik antara Anies-Sandi dengan DPP KPP, yang ditandatangani Sandi pada 20 Oktober 2016.
Mereka berniat melakukan hal itu karena saat ini tak sedikit pedagang pasar tradisional yang merana karena harga kios membumbung tinggi setelah pasar direnovasi seperti yang terjadi di Pasar Atom Pasar Baru, Jakarta Pusat, dan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Inilah ketujuh janji tersebut:
1. Menurunkan biaya sewa lapak atau kios PD Pasar Jaya, sehingga menjadi murah
2. Memberikan pinjaman modal dengan bunga rendah kepada pedagang se-DKI Jakarta
3. Merenovasi pasar tradisional yang rusak, baik yang di bawah kendali PD Pasar Jaya dan Dinas KUMKMP DKI Jakarta
4. Tidak ada pungli di dalam maupun di luar pasar
5. Menyelenggarkan program promosi belanja di pasar tradisional demi meningkatkan penjualan pedagang se-DKI Jakarta
6. Memberikan lahan milik Pemda DKI yang tidak berfungsi untuk dapat dijadikan pasar bagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan maupun yang menjadi korban penertiban/penggusuran
7. Menstabilkan harga beli dan harga jual pedagang se-DKI Jakarta.
(rhm)







