Jakarta, Harian Umum - Presidium Forum Aliansi Kampus Seluruh Indonesia (Forum AKSI) Juju Purwantoro menilai, pihak-pihak yang terkait dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, juga pengacara perusahaan pengembang proyek berstatus PSN tersebut yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), mulai cuci tangan dan balik badan.
"Kita baca di media sosial, tampak para pengacaranya mulai cuci tangan dan balik badan, karena mereka beralasan bahwa perusahaan (PANI, red) tidak bertanggung jawab terhadap dampak penggusuran tanah rakyat di 9 kecamatan yang masuk wilayah PIK-2 dan (penggusuran) itu tidak terkait langsung dengan mereka," kata Juju melalui siaran tertulis, Selasa (19/11/2024).
Ia membeberkan kalau pihak-pihak itu menyatakan bahwa PSN PIK 2 hanya di lahan 1.755 hektare, dan pembebasan lahan (penggusuran) rakyat di luar lahan tersebut yang terdampak proyek PIK-2 diklaim dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan secara 'win win solution' dengan rakyat pemilik lahan.
"Bahkan Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota, yang melaporkan Said Didu ke Polresta Tangerang mengklaim bahwa laporannya itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan Agung Sedayu," imbuh Juju.
Namun, advokat ini menegaskan bahwa fakta yang tampak di lapangan adalah di semua lahan di 9 Kecamatan yang dibebaskan justru terpasang papan nama sebagai Proyek PIK-2, sehingga patut diduga telah terjadi 'pembohongan publik'.
"Ada kepentingan dan kaitan apa Ketua APDESI Tangerang Saudara Maskota tersinggung atas kritik Said Didu terhadap PIK 2 dan melaporkannya ke Kepolisian. Said Didu berusaha kritis terhadap penggusuran lahan dan tambak rakyat di wilayah PIK-2, karena penawaran harga tanah yang sangat murah, dibarengi intimidasi. Seorang Said Didu selama ini dikenal sebagai tokoh yang selalu kritis terhadap kepentingan dan nasib rakyat di berbagai daerah, termasuk Rempang dan lain-lain," tegas Juju.
Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di wilayah PIK-2 adalah tanggung jawab pengembang (developer) dan Pemerintah. Oleh karenanya, segala dampak negatif yang merugikan masyarakat yang timbul akibat pembangunan PIK-2, tidak bisa dipandang sebelah mata dan diabaikan begitu saja.
"Apa yang diperjuangkan Said Didu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena menurut UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, jika ada ganti rugi, maka sesuai Pasal 36 UU No. 2 Tahun 2012 dapat diberikan dalam bentuk : a. uang; b. tanah pengganti ; c. permukiman kembali ; d. kepemilikan saham ; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak," jelas Juju.
Sementara berdasarkan PP No. 42/2021, lanjut Juju, juga harus ada manfaat yang layak yang diperoleh masyarakat terdampak karena status proyek PSN PIK 2, dan ada jaminan dari pemerintah atas pembiayaan untuk penanganan dampak sosialnya.
Kritik Said Didu, lanjut Juju, juga sesuai dengan Permenko No. 7/2023 dan perubahannya, yaitu Permenko No.6/2024 yang berisi norma penting Daftar Proyek Strategis Nasional bagi negara dan rakyat, karena peraturan ini mengamanatkan bahwa penggusuran semestinya tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat terdampak, dibandingkan kepentingan komersial konglomerat pengembang belaka.
Tak hanya itu, menurut Juju, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum, juga tidak mengizinkan terjadinya penggusuran yang sewenang-wenang, karena Perpres ini meliputi aturan terkait lingkup penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum.
"Karena itu tidak berlebihan kalau kami dari Forum AKSI tak hanya meminta Polresta Tangerang untuk menghentikan penanganan laporan terhadap Said Didu, tapi juga Presiden Prabowo segera mencabut status PSN dari PIK 2," pungkas Juju. (man)







