Jakarta, Harian Umum - Tim Pengacara Muhammad Said Didu yang berisi enam kantor pengacara, meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polresta Tangerang agar menghentikan penyidikan terhadap kliennya yang dilaporkan melakukan tindakan penyebaran ujaran kebencian, menyebarkan kabar bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Said Didu dilaporkan oleh Maskota, kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang yang juga Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 15 Juli 2024 dengan jeratan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Laporan ini dibuat Maskota karena Said Didu mengeritik pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Jokowi untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Agung Sedayu Group. Said Didu yang mantan sekretaris Kementerian BUMN bahkan mengungkap kalau kebijakan Jokowi itu membuat ribuan warga di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Tangerang, Banten, tergusur dengan tanah yang dihargai hanya Rp50.000/meter. Jika warga menolak, mereka diintimidasi.
Tanah yang dibeli Agung Sedayu itu kemudian dijual lagi.kepada konsumen dengan harga sekitar Rp30 juta/meter.
Said Didu dijerat dengan UU ITE karena menyampaikan informasi dan kritiknya melalui video yang diunggah ke.akun media sosial miliknya.
Pada 31 Agustus 2024, laporan yang diregistrasi sebagai perkara nomor 361/VII/YAN.2.4.1/2024/SPKT itu telah naik ke penyidikan, akan tetapi Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Selasa (19/11/2024) besok Said Didu akan diperiksa polisi terkait laporan tersebut, dan tidak menutup kemungkinan dia akan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tahan.
"Demi keutuhan demokrasi serta ikhtiar penghormatan dan perlindungan HAM, kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajaran di bawahnya, khususnya Kapolresta Tangerang agar segera menghentikan proses penyidikan dalam perkara ini," kata Tim Pengacara Said Didu melalui siaran tertulis, Senin (18/11/2024).
Tim ini terdiri LBHAP PP Muhammadiyah, YLBHI, LBH Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm dan PBHI.
Tim ini mengungkap beberapa alasan mengapa kasus ini harus dihentikan:
1. Proses hukum terhadap Said Didu oleh Polresta Tangerang adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM, baik di level nasional maupun internasional.
"Dalam konteks ini, negara, khususnya pemerintah berposisi sebagai pemangku kewajiban
(duty bearer). Artinya negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM dan hak konstitusional warga negara. Oleh karenanya, segala macam gangguan atau intervensi terhadap pendapat atau ekspresi individu, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM," tegas Tim Pengacara Said Didu.
2. Said Didu adalah publik figur yang aktif menyuarakan berbagai persoalan ketidakadilan, khususnya mengenai proyek-proyek pembangunan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. Ia bukan hanya mengeritik PSN PIK-2, tapi juga mengkritisi PSN Rempang Eco City, proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lainnya.
"Kritik yang disuarakan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik. Hal tersebut adalah hal yang lumrah dalam negara yang mengaku diri sebagai negara yang demokratis," tegas Tim Pengacara.
3. Pasal-pasal yang dijeratkan kepada Said Didu sama sekali tidak relevan jika melihat fakta yang terjadi, yang berkesesuaian dengan apa yang disampaikan Said Didu.
"Sejak awal, Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2. Dalam berbagai kritiknya, yang menjadi titik fokus adalah mengenai implementasi PSN PIK-2 yang menimbulkan persoalan ketidakadilan. Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karenanya, penerapan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan SKB antara Menkominfo RI, Kapolri, dan Jaksa Agung mengenai Pedoman Implementasi UU ITE di mana dalam pedoman itu disebutkan mengenai pentingnya pembuktian motif," jelas Tim Pengacara.
Karenanya, Tim Pengacara menilai, dalam kasus ini, sudah sepatutnya digunakan terlebih dahulu upaya-upaya lain di luar hukum pidana seperti klarifikasi atau mediasi maupun upaya- upaya pada bidang hukum lain
4. Pelapor (Maskota) tidak memiliki legal standing karena Said Didu tidak pernah menyebut nama Maskota dalam pernyataan-pernyataannya.
Tim Pengacara menduga proses hukum yang sedang dijalani Said Didu ini merupakan bentuk kriminalisasi dengan tujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap dampak PSN PIK-2. (rhm)





