Sukabumi, Harian Umum - Seorang dai kondang dilaporkan ke polisi karena sejak 2021 diduga melakukan pelecehan seksual kepada enam santriwati sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang semuanya masih di bawah umur.
Dua dari keenam korban bahkan telah lebih dulu melapor dengan didampingi orangtua masing-masing, sementara sisanya diadvokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat.
“Usia rata-rata (korban) 14-15 tahun pada saat kejadian. Terjadi pelecehan itu dari tahun 2021, sekarang bahkan korban sudah berusia 18 tahun,” kata Kuasa Hukum korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, Kamis (26/12/2026), dikutip dari Kumparan.
Menurut dia, kasus ini sebenarnya sudah diketahui sejak 2023, akan tetapi proses pengungkapan terhambat oleh intimidasi dan ancaman verbal.
“Sebetulnya tahun 2023 sudah ketahuan. Hanya terkendala adanya intimidasi, ancaman verbal. Sementara ini tidak ada ancaman kekerasan, cuma jangan bilang ini aib, khawatir pesantrennya buruk,” jelas Rangga.
Modus yang diduga digunakan pelaku, uberagam, mulai dari bujuk rayu hingga dalih pengobatan dan pemberian ijazah agar mendapatkan ilmu.
“Pelecehannya tidak sampai berhubungan. Jadi, ada yang diraba-raba, ditelanjangi, dibawa ke hotel, dipegang-pegang, dicium,” jelas Rangga.
Ia menyebut terduga pelaku merupakan laki-laki, seorang pimpinan di Ponpes di mana para korban menjadi santriwati kalong atau santriwati yang hanya datang untuk mengaji tanpa menetap atau mondok di pesantren. Mereka rata-rata tinggal di wilayah sekitar pesantren.
“Pelakunya hanya satu orang, pimpinan Ponpes. (Dia) dai kondang juga,” imbuh Rangga.
Ia menyebut pelecehan seksual itu diduga dilakukan di tempat-tempat berbeda. Selain di Ponpes, juga di hotel.
“Kejadian hanya di lingkungan pesantren, tapi sempat dibawa ke sebuah hotel juga," katanya.
Diakui, akibat perbuatan oknum pimpinan Ponpes sekaligus dai itu, para korban trauma.
“Trauma sekali, sampai nangis terus. Mereka dibujuk untuk melanjutkan sekolah paket. Sempat berhenti sekolah karena trauma setelah kejadian itu,” kata Rangga.
Apalagi, kata dia, ada satu korban yang diduga mengalami pelecehan berulang dari tahun 2021 hingga 2025.
“Nggak sekali, dilecehkan terus,” katanya.
Para korban diarahkan Polres Sukabumi Kota untuk melapor ke Polres Sukabumi (kabupaten) karena yurisdiksi berada di wilayah Palabuhanratu.
Saat ini, pihak pendamping juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk pendampingan lanjutan di wilayah Sukabumi Utara. (man)







