Jakarta, Harian Umum - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya pelarian Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin (57), tersangka kasus narkotika dan hendak kabur ke Malaysia secara ilegal melalui jalur laut.
Bandar sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB saat telah berada di perairan yang nyaris memasuki wilayah Malaysia, tepatnya di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026), mengatakan bahwa penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC setelah melakukan pengejaran intensif.
“Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia," kata Eko.
Sebelum pengejaran dilakukan, polisi mendapat informasi bahwa Erwin berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Dari hasil analisis teknologi informasi dan informasi lapangan, diketahui Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin Bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," ungkap Eko.
Pengembangan kemudian mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto mengaku dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter” untuk menyiapkan kapal.
Meski mengetahui Erwin tengah dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal.
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diantar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai dengan biaya kapal sebesar Rp 7 juta.
Erwin kemudian diberangkatkan dengan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.
Mengetahui Erwin telah menyeberang ke Malaysia, tim langsung melakukan pengejaran, dan berhasil ditangkap saat akan memasuki Negeri Serumpun tersebut.
Saat ditangkap, Erwin tidak melakukan perlawanan.
"Selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian," ungkap Eko.
Saat digeledah, dari tangan Erwin, polisi menyita uang tunai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, dan satu unit telepon genggam Samsung.
Saat ini Erwin telah berada di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika serta pihak-pihak yang membantu pelarian, termasuk pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang diamankan.
Selain itu, penyidik akan menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta berkoordinasi dengan Divisi Propam untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkaranya. (man)


