ADA TUJUH kesalahan terkait pemahaman terhadap tuntutan untuk kembali kepada UUD '45, dan semua kesalahan itu bermuara pada tujuan untuk mempertahankan UUD 2002 yang sangat nyata merusak Indonesia.
-------------------------------
Oleh : M.Hatta Taliwang,
Anggota DPR MPR RI 1999-2004, Aktivis.
SALAH PAHAM KE-1
Ada yang berpendapat: AKAN LAHIR REZIM OTORITER/ REZIM MILITER LAGI seperti era Soekarno atau era Soeharto.
Di pasal mana UUD '45 yang memberi hak istimewa militer bisa berkuasa? Apalagi militer sekarang sudah diatur dengan UU No. 34/2004.
Dulu era informasi tertutup dan terbatas, sehingga kekuasaan bisa mengatur sesukanya karena mereka mendominasi Informasi. Sekarang era serba terbuka, mana bisa sembarangan mengatur kekuasaan suka-suka atau berdasar selera? Bagaimana rezim sekarang di-bully pada setiap kebijakan suka-suka, karena rakyat sekarang melek informasi.
Sekarang militer tak mungkin mendominasi praktik-politik seperti di era Orde Baru setelah kekaryaan organik dan non-organik dihapus dalam pengisian jabatan politik, pemerintahan, dan administrasi.
Kalau soal otoriter, apakah rezim sekarang yang menggunakan UUD 2002 tidak kurang otoriternya?
SALAH PAHAM KE-2.
Banyak yang tidak tahu, sehingga salah faham bahwa para pejuang kembali ke UUD '45 mensyaratkan sebelum kembali, harus ada kesepakatan bahwa saat kembali harus diadendum pasal tentang masa jabatan Presiden.
Masa jabatan presiden langsung ditegaskan hanya boleh maksimal 2x5 tahun alias dua periode. Makanya, diintrodusir istilah Kembali ke UUD '45 Untuk disempurnakan.
SALAH PAHAM KE-3
Bahwa ada yang berpikir bila kembali ke UUD '45, maka Jokowi bisa berkuasa terus dan bisa memperpanjang masa jabatan sesukanya seperti era Soeharto.
Yang perlu ditegaskan ketika Kembali ke UUD45 itu yang berkuasa di saat peralihan itu langsung MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi negara penjelmaaan rakyat. Kendali kekuasaan kira-kira seperti era peralihan kekuasan dari Soekarno ke Soeharto di mana MPRS saat itu dipimpin Jenderal AH Nasution sangat berkuasa hingga bisa memberhentikan Presiden Soekarno dan melantik Presiden Soeharto.
Jadi, peran Presiden Jokowi saat peralihan itu (bila UUD '45 berlaku saat Jokowi sedang berkuasa) langsung tunduk pada MPR RI.
MPR saat itu langsung mengurus pengisian anggota Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Mungkin memerintahkan Presiden melakukan Pemilu Legislatif untuk mendapatkan anggota DPR baru. Tentu, UU Pemilu diperbaiki dan rakyat bebas membuat partai baru dan lain-lain seperti era peralihan dari Orba ke era Reformasi.
Jadi, tak ada cerita UUD '45 akan digunakan Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan.
SALAH PAHAM KE-4 :
CARA BERKUASA SOEKARNO DAN SOEHARTO SELALU JADI CONTOH KEBURUKAN UUD '45.
Pertanyaannya; apakah Soekarno saat itu benar telah menjalankan UUD '45 sesuai semangat dan teks UUD '45? Bukankah Soekarno menjalankan kekuasaan menurut seleranya yang ingin menerapkan Demokrasi Terpimpin, karena itu mendapat kritik dari Bung Hatta dan Liga Demokrasi?
Adakah dalam teks UUD '45 bahwa Ketua Mahkamah Agung dan Ketua MPRS boleh merangkap sebagai menteri, dan itu dilakukan oleh Soekarno?
Apakah Soeharto saat itu menjalankan UUD 45 sesuai teks dan jiwa UUD '45?
Adakah dalam teks UUD '45 yang menyebutkan ABRI boleh mengisi jabatan eksekutif, legislatif dan yudikatif? Bukankah Petisi 50 dan Gerakan Mahasiswa 77/78 menuduh Soeharto menyimpang dari UUD '45?
Apakah bisa kesalahan atau dosa Penguasa, dilimpahkan pada sistem UUD '45 yang sama sekali tidak dilaksanakan dan kalaupun dilaksanakan hanya covernya saja, bukan substansinya?
Jadi, era Soekarno dan era Soeharto bukan wujud dari pelaksanaan UUD '45 secara murni dan konsekwen, hanya sebagai slogan politik saja. Justru menjadi tugas generasi muda kini untuk mengimplementasikan semangat dan teks UUD '45 18 Agustus 1945 atau UUD Proklamasi.
SALAH PAHAM KE-5:
DALAM SISTEM UUD '45 TIDAK TERJADI CHECK AND BALANCES.
Lha, dengan sistem UUD 2002 yang diberlakukan saat ini memangnya terjadi check and balance? Toh bisa diselewengkan, misalnya dengan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 2/2020, di mana hak budget DPR disunat dan DPR menjadi bebek pilek. Belum lagi lewat tekanan ke Pimpinan Partai (karena sebagian Ketumnya tersandera kasus), sehingga suka tidak suka membentuk koalisi gemuk. Lalu, check and balance yang dibanggakan itu di mana?
Refly Harun menganggap bahwa UUD '45 itu otoriter karena tak ada check and balance dan telah terbukti 2 Presiden bisa dijatuhkan oleh MPR RI.
Lha, terhadap presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran UUD '45 lalu diproses, lalu terbukti bersalah kemudian dihukum dan diberhentikan oleh MPR RI apakah salah dan tak boleh? Bukankah kekuasaan itu ada sistem reward and punishment?
Pembela UUD 2002 selalu membanggakan check and balance dalam kekuasaan. Karena check and balance itu berdasarkan hukum permintaan dan penawaran yang dalam ekonomi disebut persaingan bebas. Persaingan yang akan membentuk keseimbangan. Padahal, faktanya persaingan itu melahirkan dominasi, bukan keseimbangan.
Saya kutip Salamuddin Daeng :
"UUD Amandemen itu memang berdasar prinsip check and balance. Atas dasar itulah membagi cabang-cabang kekuasaan secara setara satu dengan lainnya. Masing masing cabang kekuasaan dalam prakteknya memperjuangkan kepentingan sendiri-sendiri, berusaha memperbesar kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan agar tidak diambil yang lain. Terjadi pertarungan internal. Dalam rangka apa? Dalam rangka kekuasaan semata. Kekuasaan mengabdi pada siapa? Ya, pada pribadi, keluarga dan golongan semata."
Perhatikan perilaku kekuasaan dan aktor kekuasaan era reformasi; ribut demi negara atau ribut demi diri dan kelompoknya?
SALAH PAHAM KE-6:
PILPRES LEWAT MPR RI ITU LEBIH MURAH BIAYA NYOGOKNYA.
Lha, penyogokan rakyat secara massif dalam sistem Pilpres langsung jauh lebih luas dan massif daya rusaknya terhadap mental dan moral rakyat. Kerusakan moral dan mental di Senayan terbatas pada elitnya.
Tetapi untuk Pilpres via MPR bisa dilakukan pencegahan. Saya telah menulis soal ini dengan rinci dengan judul KEBAIKAN PILPRES LANGSUNG LEWAT SISTEM PERWAKILAN MUSYAWSRAH DI MPR. Lampiran 1.
SALAH PAHAM KE-7
PEMILIHAN LEWAT MPR ITU TIDAK DEMOKRATIS KARENA RAKYAT LUAS TIDAK TERLIBAT
Coba lihat data hasil Pilpres langsung ini :
Pilpres 2014.
Jokowi 37,30%.
Prabowo 32,88%
Golput dll 29,81%
Pilpres 2019
Jokowi 42,80%
Prabowo 34,32%
Golput dll 22,86%
Kalau pakai rumus menang secara demokratis seharusnya kan 50% +1.
Nyatanya, Jokowi menang 2 kali masing-masing 37, 30% dan 42, 80%. Dua kali menang suaranya di bawa 50% Pemilih.
Artinya, mengacu ke rumus menang secara demokratis tidak tercapai, sehingga kami menyebutnya ini hasil legal tapi tidak legitimatif
Apa bedanya dengan Pilpres sistem Perwakilan dan Musyawarah di MPR RI yang dianggap kurang demokratis, tetapi hasilnya bisa terpilih Presiden yang lebih berkualitas karena ada faktor UTUSAN GOLONGAN yang bisa menjadi penyaring Capres?.Bukankah demokrasi itu cuma alat? Bukankah demokrasi ala Pancasila Sila ke IV itu bagus dan Musyawarah itu sesuai tradisi bangsa kita?
Jakarta, 12 Februari 2023.







