Jakarta, Harian Umum - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Hukuman Arif diperberat dari 12,5 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 subsider penjara selama 140 hari,” kata majelis hakim PT DKI Jakarta dalam amar putusannya dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (3/2/2026).
Majelis hakim yang terdiri dari Albertina Ho (ketua), Budi Susilo (wakil ketua) dan Bragung Iswanto (wakil ketua) itu juga menjatuhkan putusan berupa denda uang pengganti senilai Rp14.734.276.000,00 subsider 6 tahun penjara.
Putusan dengan nomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diputus pada 2 Februari 2026.
Dalam putusan pada berkas perkara yang lain, namun untuk kasus yang sama, yakni putusan nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, hukuman bagi hakim nonaktif Djuyamto juga diperberat menjadi 12 tahun penjara, dan membayar uang pengganti senilai Rp9.211.864.000,00 atau Rp 9,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Namun, PT DKI Jakarta tidak mengubah putusan untuk hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin karena tetap divonis dengan dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Agam juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 6.403.780.000,00 subsider 4 tahun penjara.
Seperti diketahui, ada empat hakim yang terjerat kasus pemberian vonis lepas untuk tiga korporasi yang terjerat kasus suap pada pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan. Satu lagi adalah hakim Ali Muhtarom.
Namun, saat ini putusan banding untuk Ali belum terupdate di SIPP PN Jakarta Pusat maupun di laman MA.
Kronologi
Kasus ini berawal dari pengacara ketiga korporasi yang menjadi tersangka penyuapan pada pengurusan izin ekspor CPO di Kementerian Perdagangan, salah satunya Wilmar Group, menemui Panitera Muda Perdata PN Jakpus Wahyu Gunawan untuk mengatur persidangan dan vonis untuk kliennya.
Wahyu kemudian menemui Arif, dan dibentuklah majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu dengan vonis lepas. Ketiga hakim yang ditunjuk membentuk majelis yang menyidangkan perkaranya adalah Djuyamto, Agam, dan Ali.
Vonis lepas yang mereka berikan untuk ketiga korporasi itu menimbulkan kehebohan dan membuat Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan unsur suap untuk pengaturan vonis tersebut.
Saat disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Arif Nuryanta divonis paling berat, yaitu 12,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Arif terbukti menerima suap senilai Rp 14,7 miliar.
Wahyu Gunawan selaku ‘pintu masuk’ upaya suap divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ia telah terbukti menerima suap senilai Rp 2,3 miliar.
Sementara Djuyamto, Agam, dan Ali masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Djuyamto selaku ketua majelis terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar, sedang Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar. (man)







