Jakarta, Harian Umum - Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong dijadwalkan menjadi saksi pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Dia akan memberi keterangan bersama lima saksi lainnya.
"Iya, (saksinya) Andi Agustinus," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohannes Priana, seperti dilansir detikcom, Senin (29/5/2017).
Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus proyek pengadaan senilai Rp5,6 triliun itu setelah Irman dan Sugiharto.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kalau peran Andi pada proyek ini mulai terlihat saat mantan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu bertemu Irman pada Februari 2010 yang menghasilkan kesepakatan dimana Andi sebagai pengusaha yang terbiasa menjadi rekanan Kemendagri, akan memberi fee ke Komisi II DPR untuk memperlancar pembahasan anggaran e-KTP di gedung Wakil Rakyat.
Dalam dakwaan bahkan disebut fee diberikan antara lain pada September-Oktober 2010 di ruangan Mustoko Weni di DPR. Beberapa anggota DPR yang disebut menerima pemberian uang dalam kurun waktu tersebut antara lain Anas Urbaningrum selaku Ketua Fraksi Demokrat US$500 ribu; Arief Wibowo selaku anggota Komisi II DPR US$100 ribu; Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR US$550 ribu; Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR US$500 ribu.
Nama lain yang tersebut adalah Agun Gunandjar Sudarsa anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR US$1 juta; Mustoko Weni selaku anggota Komisi II DPR US$400 ribu; Ignatius Mulyono anggota Komisi II DPR US$250 ribu; Taufik Effendi wakil ketua Komisi II DPR US$50 ribu; dan Teguh Djuwarno wakil ketua Komisi II DPR US$100 ribu
Tak hanya itu, dakwaan JPU juga menyebut bahwa sesuai kesepakatan antara Setya Novanto, Andi Narogong, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin, Komisi II DPR mendapat jatah 5% dari total nilai proyek atau setara dengan Rp261 miliar, sementara Andi dan Setya Novanto disebut-sebut mendapat 11% dari total nilai proyek atau sebesar Rp574,2 miliar.
Andi juga disebut-sebut menyerahkan uang ke beberapa anggota Badan Anggaran DPR setelah adanya kepastian bahwa anggaran e-KTP masuk dalam APBN. Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng mendapat US$1,4 juta, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir dan Olly Dondokambe masing-masing mendapat US$1,2 juta, dan Tamsil Linrung US$700 ribu.
Sekitar Desember 2010, Andi Narogong dua kali memberi uang ke Sekjen Kemendagri Diah Anggraini masing-masing US$1 juta. Uang tersebut terkait mulusnya persetujuan anggaran e-KTP di DPR dan surat izin proyek dari Kemenkeu.
Selain Andi, lima saksi lain yang dijadwalkan memberi keterangan di sidang e-KTP hari ini antara lain Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Ketua panitia pemeriksa dan penerima pengadaan Ruddy Indrato Raden, PNS Kemendagri Bambang Supriyanto, PNS Kemendagri Kusmihardi, dan PNS Kemendagri Sukoco. (rhm)







