Jakarta, Harian Umum- RJ, remaja keturunan yang menghina dan mengancam Presiden Jokowi melalui video yang sempat viral di media sosial, ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Meski demikian Agro mengakui kalau remaja 16 tahun itu tidak ditahan dan saat ini dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur.
Penitipan tersebut mengacu pada pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, dimana di situ diatur bahwa anak akan ditahan jika mendapatkan hukuman pidana selama tujuh tahun.
"Ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum," ujarnya
Argo menjelaskan penetapan tersangka kepada S dilakukan setelah dilakukan melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
Sebanyak lima rekan RJ yang diduga terlibat dalam pembuatan video itu, juga telah diperiksa kemarin dan masih dalam pendalaman.
"Kami belum mendapatkan hasil akhirnya (dari penyidik)," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, RJ yang berkacamata dan bertelanjang dada, menenteng-nenteng foto Presiden Jokowi sambil mencaci maki dan mengatainya.
"Gue tembak kepalanya, gue pasung. Ini kacung gue ternyata. Jokowi gila, gue bakar rumahnya. Presiden gue tantang lu, cari gue 24 jam, lu enggak temuin gue, gue yang menang," kata RJ dalam video itu.
Pernyataan Agro sebelumnya bahwa apa yang dikatakan RJ hanya lucu-lucuan, membuat banyak kalangan marah karena mengesankan kalau RJ akan dibebaskan. Apalagi karena tak lama setelah itu video RJ bersama ayahnya beredar luas?
Dalam video itu, ayah RJ mengatakan kalau apa yang dilakukan anaknya tidak dimaksudkan untuk menghina dan mengancam Jokowi, dan dia, juga RJ meminta maaf kepada Jokowi dan masyarakat Indonesia. (rhm)





