Jakarta, Harian Umum- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menghadirkan layanan bagi masyarakat Pulau Sibira, pulau di wilayah paling utara di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
"Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan agenda rutin yang dilakukan DPMPTSP DKI bersama unit layanan lainnya," ujar Wakil Kepala DPMPTSP DKI Denny Wahyu Haryanto melalui siaran tertulis kepada harianumum.com, Kamis (29/3/2018).
Ia menambahkan, menghadirkan layanan secara langsung ke tengah-tengah masyarakat di pulau tertentu, termasuk Pulau Sebira, merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta dalam memenuhi amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Undang-undang ini mengamanatkan bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara dalam kerangka pelayanan publik," katanya.
Selain hal tersebut, Denny juga mengatakan bahwa memberikan pelayanan publik yang prima bagi warga Jakarta, merupakan komitmen yang melekat kuat pada DPMPTSP DKI, tidak hanya memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat yang bermukim di pusat kota.
“PTK di Pulau Sebira merupakan upaya Pemprov DKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berdampak pada pelunturan stigma kesenjangan antarwilayah," imbuhnya.
Diakui, sebagai perangkat daerah yang memiliki kedudukan unsur pelaksana urusan penanaman modal dan penyelenggara pelayanan perizinan/nonperizinan, DPMPTSP DKI berkewajiban memberikan pelayanan yang merata bagi seluruh masyarakat Jakarta, termasuk bagi yang bertempat tinggal di pulau terjauh sekalipun.
"PTK di Kepulauan Seribu menjadi hal yang selalu dinantikan oleh warga di sana, karena (selama ini) masyarakat Pulau Sebira jika ingin mengurus perizinan/nonperizinan harus menyeberangi pulau menuju Kantor Lurah Pulau Harapan yang membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama. Dengan hadirnya TPK, kini masyarakat Pulau Sebira menjadi semakin mudah dalam mengurus perizinan dan non perizinan," jelasnya.
Jenis layanan yang diberikan PTK di Pulau Sebira pada Rabu (28/3/2018) dan Kamis (29/3/2018) meliputi 269 jenis perizinan dan nonperizinan di bawah kewenangan DPMPTSP; pelayanan urusan pernikahan/perceraian/hukum lainnya oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara; pelayanan penerbitan Pas Kapal oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; pelayanan masalah pertanahan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN); pelayanan administrasi SKCK/Surat Kehilangan oleh Kepolisian RI; pelayanan perpajakan oleh Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan; dan pelayanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Denny berharap, dengan hadirnya PTK di Pulau Sebira, minat investor untuk menanamkan modal di Kepulauan Seribu pun, baik investor lokal maupun asing, akan meningkat karena Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu merupakan satu dari 10 destinasi pariwisata prioritas Pemerintah Republik Indonesia yang
ditetapkan Presiden Jokowi
Menurut data, selama ini jika warga Pulau Sebira ingin mengurus surat-surat ke Pulau Harapan, mereka harus merogoh kocek hingga Rp500 ribu hanya untuk biaya transportasi, sehingga tak sedikit warga yang hingga kini belum memiliki dokumen lengkap, termasuk dokumen atas lahan yang ditempati. (rhm)







