Jakarta, Harian Umum - PT Grand Ancol Hotel berencana memberikan jawaban atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menutup Hotel Alexis dengan tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan perusahaan tersebut.
Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan Rahmat, ketua keamanan Hotel Alexis kepada wartawan yang mencoba meminta tanggapan dari pengelola hotel mesum yang berloksi di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, tersebut.
"Mas dari mana? Tinggalin nomor telepon aja, nanti dihubungi," katanya ketika melihat wartawan mendekati pintu gerbang hotel yang dijaga petugas keamanan, Senin (30/10/2017).
Ketika diberitahu apa alasan wartawan mendatangi hotel itu, Rahmat menggeleng-gelengkan kepala.
"Kuasa hukum hotel nanti akan memberikan jawaban (tanggapan, red). Nanti dihubungi kuasa hukum kami," katanya.
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk tidak memperpanjang TDUP Hotel Alexis karena telah mendapat banyak pengaduan terkait aktivitas hotel ini. Bahkan saat kampanye, ia menjanjikan akan menutupnya, karena dinilai telah meresahkan warga.
Sebelum ditutup, Pada 15 Oktober 2017 Hitel Alexis didemo warga yang tergabung dalam Gerakan Relawan Jakarta Utara, namun berakhir ricuh karena pihak hotel dikabarkan mengerahkan preman untuk menghadapi warga.
Ketika kemudian warga ingin mengulangi aksinya dengan massa yang lebih banyak beberapa hari kemudian, niat itu langsung diurungkan karena hotel dijaga ketat aparat kepolisian.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi mengatakan, izin operasi unit usaha Alexis sudah berakhir sejak September 2017. Agar tetap dapat berusaha, PT Grand Ancol Hotel mengajukan TUDP baru untuk Alexis, namun pada 17 Oktober SPMPTSP mengeluarkan surat bernomor 6866/-1.858.8 yang isinya menyatakan bahwa pengajuan TDUP tersebut belum dapat diproses.
Ada empat pertimbangan yang tertera dalam surat itu. Salah satunya adalah DPMTPST menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan/dilarang dalam penyelenggaraan hotel dan griya pijat di Hotel Alexis.
Dari pantaian wartawan, hingga pukul 20:50 WIB, Hotel Alexis dan kompleks pertokoannya nampak sepi. Hanya beberapa kendaraan roda dua yang terlihat keluar masuk hotel. (rhm)







