Jakarta, Harian Umum - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 10:00 WIB dilantik MPR dalam sidang paripurna sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029.
Prosesi dimulai dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, disusul pengucapan sumpah jabatan oleh Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 secara bergantian.
Keduanya mengucap sumpah di bawah kitab suci Al Quran.
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Prabowo.
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Gibran.
Usai pengucapan sumpah, Prabowo dan Gibran menandatangani berita acara, diikuti seluruh pimpinan MPR.
Setelah itu Ketua MPR Ahmad Muzani menyerahkan berita acara yang telah ditandatangani itu kepada Prabowo dan Gibran.
Pelantikan ini menandai berakhirnya kepemimpinan Joko Widodo alias Jokowi sebagai presiden sejak 2014. Jokowi akan pulang ke Solo dan menjalani hidup sebagai warga sipil biasa sebagaimana halnya presiden-presiden terdahulu.
Dia juga akan menikmati pesangon untuk seumur hidupnya.
Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 dan menjadi presiden serta wakil presiden melalui proses yang ditengarai mengandung unsur kecurangan yang melibatkan Joko Widodo.
Bahkan Jokowi diduga mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang kala itu dipimpin adik iparnya, Anwar Usman, sehingga terbit putusan MK Nomor 90/PUU-XXII/2023 yang mengubah norma pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur bahwa usia Capres/Cawapres minimal 40 tahun, sementara Gibran baru 36 tahun.
Akibat perubahan itu, kini siapapun yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi Capres/Cawapres asalkan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk jabatan kepala daerah, dan saat putusan itu terbit, Gibran menjabat sebagai walikota Solo.
Intervensi diduga dilakukan setelah Jokowi gagal memperpanjang masa jabatannya menjadi 3 periode. (man)


