Jakarta, Harian Umum- Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dalam menangani kasus orang-orang atau organisasi yang berafiliasi dengan pemerintah, sangat rendah. Terlebih setelah Polri meghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Dimana logika dan dasar hukumnya kasus dihentikan cuma karena perbedaan pendapat? Tapi sama sekali tidak mengejutkan koq, sudah terbaca bakal seperti ini," kata pemilik akun @CepJohan seperti dikutip harianumum.com, Sabtu (2/6/2018).
"Benar kata @Hulk_idn, cuma pura-pura doang, tidak akan diproses," tegas akun @AnnaSuezann.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh PSI. Penghentian dilakukan setelah Bareskrim mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ya, sudah dihentikan penyidikannya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, Jumat (1/6/302018).
Penghentian dilakukan karena saat dimintai keterangan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan keterangan yang mementahkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Bareskrim, karena dia memberikan keterangan yang berbeda saat di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) maupun Bareskrim.
Semula KPU sepakat dengan Bawaslu bahwa PSI telah melakukan pidana Pemilu karena memasang iklan berbau kampanye di Jawa Pos, sementara jadwal kampanye Pemilu belum tiba.
Pada iklan yang tayang 23 April 2018 itu PSI memasang iklan alternatif cawapres dan Kabinet Jokowi 2019-2024. Iklan itu dipersoalkan Bawaslu karena dianggap melanggar pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang kampanye Pemilu.
Sebelum dilaporkan Bawaslu ke Bareskrim, KPU dan Bawaslu sempat melakukan pertemuan, dan kedua lembaga ini menyepakati soal adanya pelanggaran itu.
Keterangan Wahyu yang mementahkan laporan Bawaslu membuat lembaga ini terpukul. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja bahkan mengaku merasa ditikam KPU.
"Kami sangat kecewa dengan KPU. KPU tidak konsisten," katanya, Jumat (1/6/2018).
Ia bahkan mengatakan Bawaslu merasa dihianati karena KPU memberikan keterangan berbeda saat di Sentra Gakkumdu dan di Bareskrim Polri.
"Kami mengajukan kasus PSI ke Bareskrim Polri setelah mendengarkan dan menelaah keterangan KPU. Tiba-tiba di penyidikan keterangan KPU berubah berbalik 180 derajat. Kami seperti ditikam dari depan, bukan dari belakang lagi. Ada apa dengan KPU?" tanyanya.
Ulah Wahyu Setiawan itu juga dikritik warganet. Mereka bahkan menuding kalau KPU sudah tidak independen dan komiisonernya harus dibubarkan karena jika terus begini, penyelenggaraan Pemilu 2019 takkan bisa jujur dan adil (Jurdil).
"KPU bela PSI. Bukan main keberpihakan KPU atas pelanggaran yang dilakukan PSI. Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberi keterangan berbeda yang dijadikan acuan Bareskrim. Bawaslu dikerjai KPU. Sebelumnya soal pemakaian pesawat kepresidenan oleh Jokowi buat kampanye, kini soal PSI," kata akun @Ronin1948.
Akun yang cuitannya kerap akurat dan terbukti kebenarannya ini menambahkan:
"Bubarkan komisioner @KPU_ID dulu kalau ingin Pemilu jurdil karena jelas terlihat keberpihakannya. Percuma semua disiapkan dengan Jurdil, kalau wasitnya sudah berpihak. Wasitnya sudah berpihak dan punya agenda sendiri. Lantas, apakah KPU masih bisa dipercaya?" (rhm)





