Way Kanan, Harian Umum - SJ (19) dan AA (20) Warga Desa Karya Jaya Kampung Gedung Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, diringkus Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Polres Way Kanan,
Kamis (2/4).
Dari keterangan Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menjelaskan, kedua pelaku melaksanakan aksinya, Rabu (1/4), sekitar pukul 10.30 WIB, pada Indah pegawai BTPN Syariah beralamatkan di Jl. Jend Sudirman KM 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, setelah dari menagih tagihan pinjaman di Dusun Karya Jaya Kampung Gedung Batin korban menuju Kampung Gedung Riang Kecamatan Negeri Agung.
Setelah mendapatkan barang-barang berharga milik korban berupa satu buah tas punggung warna hitam yang berisikan berkas tagihan pinjaman serta Hp Oppo A5s, Hp Merek nokia warna biru, tas pinggang warna hitam yang berisikan uang tagihan pinjaman sebesar Rp.12.894.000 ( dua belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
"Pelaku langsung melarikan diri menuju perkebunan karet yang ada di sekitar lokasi kejadian akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu," kata Edy Saputra.
Ditambah Edy Saputra, Atas informasi tersebut petugas gabungan melakukan penyergapan, sampai dilokasi pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, " dari pengembangan terhadap pelaku AA petugas turut mengamankan SJ di kediamannya sehingga kedua pelaku berikut brang bukti lansung dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Kedua pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. ( Narto).







