Jakarta, Harian Umum - HM Subhan atau yang lebih dikenal dengan nama Subhan Palal, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebagai respon atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang "menolak" gugatan citizen lawsuite (CLS)-nya terhadap pimpinan DPR.
Dalam putusan yang dibacakan secara online, Rabu (2/9/2026), Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Suroto menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan CLS Subhan terhadap pimpinan DPR, dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,28 juta.
"Amar putusan, mengadili: Pertama, menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili. Kedua, menyatakan pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 202/Pdt.G/2026/PN.JKT.PST. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.280.000," kata majelis hakim dikutip Jumat (4/9/2026).
Putusan ini baru diterbitkan pada Kamis (3/9/2026), sehingga sudah dapat dilihat di laman PN Jakpus.
Subhan mengakui kecewa atas putusan itu, dan merasa aneh bahwa majelis hakim membuat putusan sela seperti itu.
"Pengadilan Negeri itu sangat berwenang mengadili gugatan CLS, karena sudah ada puluhan gugatan seperti ini di seluruh pengadilan di Indonesia. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah ada yurisprudensi-nya, karena setidaknya ada lima gugatan CLS yang telah ditangani, dan semuanya telah berkekuatan hukum tetap," kata Subhan, Jumat (4/9/2026).
Ia mengaku merasa aneh pada putusan sela PN Jakpus, karena tiba-tiba saja mengelak dengan mengatakan tidak berwenang mengadili gugatan CLS.
"Sebagai pencari keadilan, saya kecewa, karena saya merasa putusan ini aneh. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang menangani gugatan CLS, tiba-tiba mengelak dengan mengatakan tidak berwenang," katanya.
Subhan menduga ada intervensi atau tekanan di balik putusan itu.
"Karena yang saya gugat kan pimpinan DPR terkait pendidikan Gibran dan keabsahannya sebagai wakil presiden. Saya sudah berkali-kali menggugat terkait Jokowi dan keluarganya, juga pendukungnya, putusannya sama seperti ini; pengadilan tidak berwenang mengadili. Jadi, ini bukan yang pertama mendapat putusan seperti ini," katanya.
Maka, pria yang berprofesi sebagai advokat ini pun mempertanyakan, jika semua pengadilan tidak berwenang menangani gugatan terkait Jokowi dan keluarganya, serta pendukungnya, pengadilan yang manakah yang berwenang?
"Saya punya tanda tanya besar, kalau semua pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan terkait Jokowi, keluarganya atau pendukungnya, maka pengadilan mana yang berwenang?" tanyanya.
Subhan memastikan bahwa ia tidak akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).
"Tidak, saya tidak akan ke KY, tapi saya akan banding ke Pengadilan Tinggi. Saya akan meminta Pengadilan Tinggi menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang menangani gugatan saya, sehingga perkara dilanjutkan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subhan menggugat pimpinan DPR yang terdiri dari Puan Maharani (ketua), Sufmi Dasco Ahmad (wakil), Saan Mustopa (wakil), Adies Kadir (wakil), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (wakil), karena tidak menggunakan Hak Bertanya, salah satu hal yang melekat pada DPR, untuk mempertanyakan latar belakang pendidikan Gibran yang diduga tidak memiliki ijazah SMA, dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi wakil presiden.
Subhan menilai, kediaman DPR, termasuk pimpinannya, terkait pendidikan Gibran mengindikasikan DPR memang sengaja membiarkan Gibran menjadi wakil presiden, meski tidak memenuhi syarat.
Dalam eksepsinya yang disampaikan melalui e-court, para pimpinan DPR itu memang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang menangani perkara gugatan citizen lawsuite, dan atas eksepsi itu Subhan memberikan bantahan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang menangani gugatan citizen lawsuite karena ada yurisprudensi-nya, karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah lima kali menangani gugatan CLS, dan putusan kelima gugatan itu saat ini telah berkekuatan hukum tetap. (rhm)







