Jakarta, Harian Umum - Sejak pertama diterapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang e-TLE Polda Metro Jaya mencatat sudah 800 pengendara tertangkap kamera pemantau atau CCTV melakukan pelanggaran lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan Polda Metro Jaya telah memblokir 800 STNK tersebut. "Ada 800 STNK yang sudah diblokit sampai hari ini,” kata Yusuf pada Jumat, (18/1/2019).
Padahal jika pengendara telah membayar denda yang sudah diberikan, maka STNK tidak akan diblokir. Berhubung pemilik STNK tidak membayar denda maka dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.
"STNK yang diblokir karena kena tilang e-TLE tak dapat diperpanjang. Untuk membuka blokir pengendara, yang tertilang diminta untuk segera membayar denda tersebut," saran Yusuf.
Dengan sistem tilang e-TLE tidak hanya bisa mendeteksi pelanggaran tertentu saja seperto penerobosan lampu lalu lintas atau tidak menggunakan helm. Namun beberapa jenis pelanggaran lainnya bisa terdeteksi. Misalnya, pelanggaran aturan ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kendaraan melawan arus atau salah jalur serta menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Rencananya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswen akan memperluas wilayah pemberlakuan tilang e-TLE tersebut. Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan bantuan pengadaan kamera CCTV di sejumlah titik di DKI Jakarta. (Zat)
Sumber : Tempo.com







