Jakarta, Harian Umum- Kepolisian RI diminta mengedepankan prinsip persamaan setiap orang di depan hukum (equality before the law)dalam menangkap terduga penyebaran hoax dan ujaran kebencian.
Hal ini dikatakan Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Juju Purwantoro kepada harianumum.com melalui siaran tertulis, Kamis (1/3/2018).
"Kami mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan hukum, hanya saja pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prisip persamaan setiap orang didepan hukum (equality before the law)," katanya.
Ia menambahkan, dengan mengedepankan prinsip tersebut, maka dirinya pun meminta kepolisian agar tidak dengan begitu mudah menangkap dan menahan terduga pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian sebelum postingannya di media sosial melalui proses pemeriksaan oleh ahli digital firensik.
"Polisi jangan gampang saja memeriksa, menangkap dan atau menahan seseorang dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara, dengan alasan sudah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah," imbuhnya.
Menurut Juju, prinsip penegakan hukum haruslah tanpa tebang pilih (diskriminasi) kepada setiap warga negara, dan ia menyayangkan karena saat ini di tengah masyarakat telah ada persepsi bahwa pemanggilan, pemeriksaan dan penangkapan kepada para terduga ujaran kebencian dan penyebaran hoax hanya menyasar pada masyarakat atau agama tertentu, yaitu golongan Islam dan yang kritis pada pemerintahan saja.
Hal ini, tegasnya, bisa kontraproduktif dalam penegakkan hukum, sehingga bisa tidak proporsional dan profesional.
"Saya berharap penegak hukum juga bisa secara adil harus menindak pelaku dugaan ujaran kebencian dari kelompok lain," katanya.
Ia mencontohkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dan Ketua Fraksi NasDem DPR RI Victor Laiskodat yang telah dilaporkan oleh berbagai pihak.
"Untuk kedua kasus ini, polisi seakan akan menjadi pura- pura tidak tahu," sindir Juju.
Seperti diketahui, dua hari lalu polisi menangkap enam orang terduga pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian di lima kota, dan orang-orang ini disebut sebagai anggota grup WhatsApp The Family MCA (Muslim Cyber Army).
Penangkapan ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat, termasuk di kalangan warganet karena MCA merupakan organisasi tanpa markas dan tanpa pemimpin yang muncul secara spontan di kalangan pegiat media sosial Muslim dalam melawan sepak terjang para buxzer pendukung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang nota bene juga pendukung Presiden Jokowi, saat Pilkada DKI 2017 silam.
Pertempuran MCA kontra buzzer Ahok di dunia maya mampu meruntuhkan citra Ahok yang dikesankan para buzzer itu sebagai sosok yang tegas, baik, merupakan salah satu putra terbaik bangsa, dan anti korupsi, sehingga Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat, menurut para lembaga survei, bakal memenangi Pilkada, kalah dari Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Tak sedikit warganet yang tak percaya kalau yang ditangkap polisi itu anggota MCA sungguhan, dan bukan rekayasa.
Meski demikian anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid, juga telah meminta agar polri adil dan tidak tebang pilih dalam menindak pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian.
"Saya minta Kapolri bersikap adil dan menangkap seluruh pengujar kebencian tanpa pilih-pilih, termasuk kelompok yang selama ini menjadi lawan tanding MCA," tegas anggota Komisi VIII DPR RI itu melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (1/3/2018). (rhm)







