Jakarta, Harian Umum- Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (6/7/2018), mengirimkan "surat cinta" kepada lebih dari 10 perusahaan pemilik 35 titik billboard di Kawasan Kendali Ketat, karena papan reklame-papan reklame itu melanggar Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Surat pemberitahuan itu kita kirim karena ke-35 billboard itu tidak memiliki izin dan karena ada yang izinnya telah mati, tapi tidak diperbaharui," jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko kepada harianumum.com di Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Ia menambahkan, kebijakan ini dibuat sebagai langkah persuasif agar perusahaan-perusahaan tersebut mengurus perizinan billboardnya.
"Jika hingga tiga hari ke depan tidak diindahkan, mereka akan kita beri SP (Surat Peringatan) 1. Tidak diindahkan juga, kita beri SP2. Masih bandel, kita beri SP3 dan setelah itu kita bongkar," tegas Yani.
Data yang diperoleh menyebutkan, dari lebih 10 perusahaan yang mendapat surat pemberitahuan, di antaranya adalah PT Kharisma Karya Lestari, PT Warna Warni, PT Prisma Harapan dan PT Cakra Mahkota.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Satpol PP memberitahukan dimana titik-titik reklame perusahaan-perusahaan itu yang melanggar Pergub Nomor 148, dan di surat itu juga dijelaskan kalau data bahwa titik reklame itu melanggar berdasarkan hasil monitoring Tim Penertiban Terpadu.
Reklame PT Kharisma yang dipersoalkan di antaranya yang berada di depan Hotel Crown Plaza, Jalan Gatot Subroto, yang berukuran 288 m2 dan menayangkan iklan XL Axiata.
Sebelumnya Yani mengatakan kalau billboard di Kawasan Kendali Ketat hampir semuanya tidak berizin, sehingga akan dibenahi.
Semebtara Wagub DKI Sandiaga Uno juga pernah mengatakan bahwa reklame dan tower mikrosel ilegal di Jakarta haris ditertibkan. (rhm)





