Jakarta, Harian Umum - Ruang Lingkungan Hidup Manusia (RUHMAN) meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar membatalkan proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) 500 Kv.
Pasalnya, jika kelak beroperasi, Sutet itu dapat memancarkan radiasi yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat di sekitarnya, dan juga terhadap lingkungan.
“Dalam kehidupan bernegara seharusnya pembagunan yang dilakukan oleh pemerintah harus seiring dengan prinsip-prinsip nilai yang tertuang dalam Pancasila, undang-undang yang terkait dengan perencanaan maupun dengan perumusan perundang-udangan”
Ujar Humas RUHMAN, Haris Fadhillah, melalui siaran tertulis, Minggu (30/06/2024).
Menurut dia, sehubungan dengan hal ini RUHMAN yang merupakan himpunan pemerhati lingkungan hidup bagi manusia menilai, kepala dinas terkait dan Pemprov DKI Jakarta tergesa-gesa dalam menetapkan lokasi pembangunan Sutet 500 Kv tersebut, dan tanpa melibatkan masyarakat dalam mengambil keputusan.
Padahal, kata Haris, berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, diketahui bahwa Sutet yang dibangun menimbulkan radiasi tinggi yang dapat menimbulkan dampak serius bagi ruang hidup manusia ataupun bagi masyarakat di sekitarnya.
Berdasakan hal tersebut, RUKMAN mengajukan tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mencabut Surat Keputusan Nomor 777 Tahun 2022 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (sutet) 500 Kv diKota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Timur
2. Mendesak Walikota Jakarta utara memaparkan dan memberikan penjelasan kepada RUHMAN dan masyarakat yang terdampak tentang pembangunan Sutet 500 kv.
3. Membatalkan proyek Sutet 500 kv di wilayah Jakarta Utara.
Haris mengatakan, pihaknya berencana melakukan aksi membagikab selebaran terkait penolakan pembangunan Sutet tersebut.
"RUHMAN rencananya akan melakukan aksi membagikan selebaran terkait penolakan proyek Sutet di wilayah Warakas, Tanjung Priok Jakarta Utara," tutup dia.
Data yang dihimpun menyebutkan, proyek pembangunan Sutet tersebut merupakan proyek PLN yang dikerjasamakan dengan Pemprov DKI.Jakarta karena 28 titik lahan yang akan digunakan untuk berdirinya Sutet tersebut merupakan aset Pemprov DKI Jakarta di mana empat di antaranya dikelola Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Ada dua tower Sutet yang akan dibangun, yakni Sutet 500kV Priok - Muara Tawar dan Sutet 500kV Duri Kosambi - Muara Karang. Proyek senilai Rp1,7 triliun ini digarap untuk memperkuat sistem kelistrikan di Pulau Jawa akibat kebutuhan listrik yang semakin berkembang . (rhm)





