Jakarta, Harian Umum- Empat lembaga negara dinilai telah off side karena mempersoalkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat.
Keempatnya adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian RI, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan DPRD DKI Jakarta cq sejumlah fraksi pendukung Gubernur Ahok di Pilkada DKI 2017 seperti PDIP dan NasDem.
"Mereka off side karena bukan kewenangan mereka mengkritik, apalagi menyerang kebijakan Anies itu. Sebaliknya, seharusnya mereka mendukung karena Anies sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai gubernur sebuah provinsi berstatus otonom," kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, kepada harianumum.com di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Aktivis yang akrab disapa SGY ini menambahkan, sesuai UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, gubernur DKI dapat melakukan apa saja, kecuali yang diatur pada pasal 26 UU tersebut yang meliputi masalah politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, agama dan bagian-bagian dari urusan pemerintah lain yang menjadi wewenang pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No 29 tersebut.
"Jadi, jangankan menutup Jalan Jatibaru, Anies menutup Jalan Sudirman-Thamrin pun gak apa-apa, nggak masalah, karena diizinkan oleh undang-undang," tegas SGY.
Aktivis senior ini mengaku heran mengapa kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru Raya begitu diributkan. Padahal jika bersandar pada UU No 29 itu, kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru jelas tak bisa dipidanakan.
"Lagipula penutupan jalan yang katanya melanggar UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan itu, sehingga Polri meminta jalan itu dibuka kembali, bukan yang pertama terjadi di Jakarta. itu Jalan Sudirman-Thamrin tiap bulan ditutup untuk pelaksanaan car free day, kenapa gubernur yang membuat kebijakan itu tidak dilaporkan ke polisi dan diancam Kemendagri dapat dikenai sanksi?" tanyanya.
Meski demikian SGY mengakui, kewenangan yang begitu luas yang diberikan UU No 29 Tahun 2007 dengan UU No 38 Tahun 2004 yang melarang jalan untuk kepentingan umum/lalu lintas ditutup, berebenturan. Bahkan UU No 38 mengancam pelaku penutupan jalan dengan pidana kurungan hingga 18 bulan.
Karenanya, lanjut pria berkaca mata ini, Anies dapat menggunakan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai sandaran, karena dalam UU ini diatur tentang diskresi.
"Diskresi tak hanya dilakukan karena adanya kekosongan hukum, tapi pasal 23 huruf c UU itu menyatakan, keputusan untuk melakukan diskresi dapat diambil jika peraturan perundang-undangan tidak lengkap/jelas," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keputusan Anies menutup Jalan Jatibaru Raya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pendukung Gubernur Ahok yang juga Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd.
Selain itu, ORI menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan ORI, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
ORI meminta Pemprov melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.
ORI juga merekomendasikan menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Selain itu, Pemprov DKI harus memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengatakan, rekomendasi Ombudsman RI kepada pemerintah daerah harus dilaksanakan. Jika tidak, Anies Baswedan akan disebut telah melakukan pelanggaran administratif.
Sanksi administratif atas pelanggaran itu, kata dia, tercantum dalam pasal 37 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan, yakni teguran tertulis, tidak diberi hak keuangan selama 3 bulan, tidak diberi hak keuangan selama 6 bulan, penundaan evaluasi raperda, pengambilalihan kewenangan perizinan, penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum, disuruh mengikuti program pembinaan khusus, pendalaman bidang pemerintahan sanksi individual, sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan, dan pemberhentian tetap.
Di sisi lain, Fraksi PDIP dan NasDem sempat melontarkan wacana untuk menginterpelasi Anies atas kebijakannya menutup Jalan Jatibaru Raya, meski sampai kini ancaman itu belum direalisasikan. Sedang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra sempat melontarkan harapan kalau Anies akan memperhatikan rekomendasi dari kepolisian untuk membuka seluruh Jalan Jatibaru Raya, karena penutupan jalan itu menambah tingkat kemacetan di kawasan Tanah Abang.
"Dari enam poin yang kami rekomendasikan belum ada yang diikuti. Kami minta Jalan Jatibaru Raya dikembalikan lagi sesuai fungsi jalan tersebut. Sekarang baru dibuka satu lajur untuk angkutan, belum seluruhnya," katanya pada 12 Februari 2018.
SGY mengatakan, karena sesuai UU Anies memiliki kewenangan untuk menutup Jalan Jatibaru, hendaknya Kemendagri, kepolisian, ORI dan Fraksi PDIP serta NasDem di DPRD DKI, mendukung kebijakan tersebut karena selain kebijakan dibuat dalam rangka menata kawasan Tanah Abang yang selalu semrawut, juga penutupan itu hanya sementara, tidak permanen.
"Untuk mengatasi kemacetan yang kian menjadi seperti yang dikeluhkan polisi, sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi dapat melakukan rekayasa lalu lintas," tutupnya. (rhm)






