Jakarta. Harian Umum – Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah menaikkan remunerasi para hakim harus dibarengi dengan pembinaan mental, integritas, dan pengawasan yang kuat agar tujuan reformasi peradilan benar-benar tercapai.
"Mentalitas, komitmen moral, dan integritas personal merupakan fondasi utama dalam semua profesi, termasuk profesi kehakiman yang bersentuhan langsung dengan rasa keadilan masyarakat. Kenaikan remunerasi itu baik, akan tetapi tanpa moral yang baik dan integritas. tidak menjamin hakim tidak berbuat curang,” katanya di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Ia mengungkap bahwa sejarah menunjukkan banyak kasus penyimpangan justru terjadi di lembaga yang gajinya relatif besar, karena persoalannya bukan semata nominal, melainkan karakter dan nilai‐nilai yang dipegang oleh pejabat publik.
Menurut Amir, hakim justru perlu mencontoh semangat pengabdian profesi yang ditunjukkan oleh para guru honorer, yang meskipun menerima gaji kecil, tetapi mendedikasikan diri untuk pendidikan dan masa depan bangsa.
“Guru honorer gajinya kecil, tetapi pengabdiannya sangat luar biasa. Harusnya hakim meniru mental guru honorer,” tegasnya.
Dalam pandangan Amir, jika profesi guru yang pendapatannya minim saja bisa memelihara nilai pengabdian, kejujuran, dan semangat bekerja tanpa keluh kesah, maka profesi hakim yang digaji tinggi seharusnya mampu menunjukkan integritas lebih besar lagi.
Amir juga mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum, tetapi juga menyangkut moralitas, integritas, dan penegakan azas equality before the law yang selama ini kerap diabaikan para hakim, sehingga sistem hukum menjadi rusak dan rakyat sulit mendapatkan keadilan.
Menurut Amir, kenaikan remunerasi baru akan efektif mendorong perbaikan kualitas peradilan jika dibarengi dengan pembinaan mental yang berkelanjutan, sehingga perlu adanya sistem internal yang kuat, mulai dari pendidikan integritas sejak di bangku sekolah calon hakim, evaluasi berkala, hingga pengawasan yang tegas dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
“Remunerasi adalah instrumen, tapi yang paling penting adalah pembentukan mental. Jika mental tidak siap, gaji naik pun tidak mengubah perilaku,” tegasnya.
Namun, Amir juga meminta pemerintah memperhatikan nasib para guru honorer yang menjadi pilar pendidikan di daerah.
“Negara ini berdiri karena pendidikan. Jadi, kalau remunerasi hakim naik, jangan lupa bahwa guru honorer pun harus diperhatikan,” tegasnya.
Untuk diketahui, pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa dia akan menaikkan remunerasi hakim, disampaikan melalui telepon saat pimpinan DPR menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia pada 8 Oktober 2025 lalu.
"Saya memang menaruh perhatian yang sangat besar, sudah sejak lama, terhadap para hakim. Saya berpendapat, yudikatif kita harus sangat kuat, karena itu dari dulu pendapat saya ... bisa dicek pada pidato saya, tulisan saya, Saudara bisa dipelajari rekam jejak saya, ucapan-ucapan saya, saya sangat berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas hidupnya," kata Praboeo.
Ia menegaskan, hakim harus dijamin agar para hakim itu mandiri dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Karena itu dari dulu saya ingin memperbaiki remunerasi, penghasilan para hakim, sehingga menjadi sangat baik. Ini bukan janji, karena kampanye sudah selesai, sehingga saya tidak perlu janji-janji, tapi ini keyakinan saya. Jadi, saya minta para hakim sabar sebentar," imbuh Prabowo. (rhm)







