Jakarta, Harian Umum -- Pakar politik dan keamanan internasional Universitas Murdoch, Australia, Ian Wilson, mengkritik argumen Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Wilson menyoroti pernyataan hakim MK yang menyebut bantuan sosial (Bansos) dan perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden tak saling berkaitan.
"Mereka tampak berspekulasi dengan mengatakan bahwa tidak ada hubungan antara peningkatan Bansos dengan pemilih, seolah insentif material tidak berpengaruh, dan tidak ada bukti tujuan politik dalam pembagian Bansos itu," kata dia seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (23/4/2024).
Wilson juga menggarisbawahi saran MK yang menyebut Bansos perlu diatur dalam undang-undang dalam tahapan Pemilu, sehingga tak memicu penyimpangan.
"Ini tampak kontradiktif, tetapi menunjukkan pemisahan antara prosedur yang ada, dan norma-norma etika dalam berpolitik," jelasnya.
Pada Senin, MK menggelar sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pilpres ini masuk MK karena Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat pelaksanaannya yang dinilai curang secara terstruktur, sistematis dan masif untuk kemenangan Paslon 02 Prabowo-Gibran, dan.kecurangan ini ditengarai melibatkan Presiden Jokowi.
Ada beberapa modus kecurangan yang diungkap 01 dan 03 selama persidangan, termasuk dugaan ketidaknetralan pejabat negara, termasuk menteri dan penjabat (Pj) gubernur, juga aparatur negara dan kepala desa karena mendukung bahkan mengampanyekan Paslon tertentu, dalam hal ini Paslon 02 Prabowo-Gibran, juga pembagian Bansos menjelang Pemilu.
Namun, lima dari delapan hakim MK yang menolak gugatan itu mengatakan bahwa dalil, bukti dan keterangan saksi yang disampaikan pemohon (penggugat) atas hal itu tidak beralasan dan tidak berdasar hukum, karena bukti-bukti yang disampaikan 01 dan 03 dianggap tidak cukup membuktikan semua tuduhan.
Tak hanya itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani bahkan mengatakan bahwa MK tak menemukan hubungan antara bansos dengan perolehan suara.
"Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran Bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," katanya.
Arsul juga mengatakan alat bukti yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin tak dipaparkan atau diserahkan secara utuh atau komprehensif sebagai alat bukti. (man)






