Jakarta, Harian Umum - Anggota Yayasan Sin Ming Hui (Yayasan Tjandra Naya) meminta masyarakat agar menggugat pihak-pihak yang terlibat transaksi penjualan lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) yang merugikan Pemprov DKI Jakarta hingga Rp191 miliar.
"Saya kaget dan kecewa setelah tahu kalau lahan Rumah Sakit Sumber Waras diperjualbelikan. Itu nggak boleh, karena lahan itu dulu dibeli Yayasan Sin Ming Hui dari hasil patungan masyarakat. Jadi, lahan itu punya masyarakat," ujar mantan anggota Yayasan Sin Ming Hui, Tjandra Lukito, dalam acara "Bedah Kasus Sumber Waras" yang diselenggarakan Forum Jakarta di Gadung HWI Lindeteves, Jakarta Barat, Jumat (15/12/2017) malam.
Ia memberitahu kalau di eranya, yakni di era 1940-1950an, Yayasan Sin Ming Hui yang kemudian berubah nama menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), merupakan yayasan sosial terbesar di Jakarta, bahkan mungkin Indonesia, yang tak hanya peduli pada bidang kesehatan, tapi juga pendidikan, kemanusian, olahraga dan lain-lain untuk membantu masyarakat miskin.
Jadi, kata dia, karena sekarang lahan RSSW dijual, maka masyarakat sebagai pemiliknya harus bergerak untuk mempersoalkan penjualan tersebut.
"Tapi saya heran, kenapa yang dipersoalkan hanya yang membeli? Kenapa yang menjual tidak? Seharusnya kedua-duanya digugat," tegas dia.
Mantan siswa di Sekolah Sin Ming Hui, Martin, mengabarkan kalau lahan RSSW dibeli pada 1955 dengan harga Rp80.000, karena harga tanah itu ditawarkan dengan harga Rp1 per m2.
Namun, katanya, karena kala itu lahan sedang digarap warga, Yayasan Sin Min Hui menghabiskan dana hingga Rp300.000, karena Rp220.000 digunakan untuk membebaskan para penggarap lahan tersebut.
Seperti diketahui, lahan RSSW dibeli pada 2014 oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk dibangun RSUD Jantung dan Kanker. Dari total luas lahan RSSW yang mencapai 6,8 haktare, yang dibeli Ahok lahan yang masih berstatus HGB dengan luas 3,64 hektare. Penjualnya caretaker Ketua YKSW Kartini Mulyadi.
Pembelian ini bermasalah karena dari hasil audit BPK diketahui kalau telah terjadi mark up NJOP lahan itu dari Rp15 juta/m2 menjadi Rp20 juta/m2, sehingga Pemprov DKI dirugikan sebesar Rp191 miliar.
Sayangnya, meski kasus ini sempat ditangani KPK, penanganan kasus yang mendapat perhatian publik secara luas ini mandeg karena KPK mengaku tidak menemukan niat jahat Ahok saat membeli lahan itu, sehingga penanganan kasus tidak diteruskan.
Dalam Bedah Kasus Sumber Waras semalam juga terungkap kalau sebelum dibeli Ahok, Kartini pernah menawarkan tanah itu kepada mantan Gubernur Fauzi Bowo, namun ditolak karena Fauzi Bowo tahu tanah itu bermasalah.
Kartini lalu menawarkan lahan itu kepada konglomerat Ciputra, dan pada 2013 salah satu perusahaan konglomerat itu, PT Ciputra Karya Unggul (CKU), memberikan DP sebesar Rp50 juta untuk pembelian lahan yang dibeli Ahok itu, dengan NJOP Rp15 juta/m2.
Ada dugaan kalau Ahok membeli lahan itu sebenarnya bukan untuk membangun RSUD Jantung dan Kanker, melainkan untuk "menolong" Ciputra agar DP yang telah diberikan kepada Kartini dapat ditarik kembali, karena Ciputra kemudian tahu kalau di internal YKSW tengah terjadi konflik, dan dia berniat membatalkan pembelian itu. (rhm)







